Jumat, 15 Agustus 2025

Kasus Djoko Tjandra

Profil Andi Irfan Jaya, Tersangka Baru dalam Kasus Suap yang Seret Jaksa Pinangki

Berikut ini profil Andi Irfan Jaya, tersangka baru dalam kasus suap Djoko Tjandra terhadap Jaksa Pinangki.

Penulis: Daryono
Editor: Sri Juliati
KOLASE TRIBUN TIMUR
Andi Irfan Jaya dan Jaksa Pinangki 

Dikutip dari laman resmi Partai Nasdem, partainasdem.id, Andi tercatat sebagai Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Nasem Sulawei Selatan.

Berdasarkan catatan Surya, ia lahir di Kabupaten Soppeng dan tercatat merupakan alumnus Universitas Negeri Makassar, kelahiran Kabupaten Soppeng.

Selain sebagai politikus, Andi Irfan Jaya juga disebut sebagai seorang pengusaha. 

Sementara soal hubungannya dengan Pinangki, ia disebut sebagai teman dekat Pinangki. 

Peran Andi Irfan Jaya

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Hari Setiyono membeberkan peran Andi Irfan Jaya

Andi diduga menjadi perantara suap dari Djoko Tjandra ke Pinangki.

"Adanya dugaan permufakatan jahat yang dilakukan tersangka oknum jaksa PSM dengan JST."

"Pemufakatan jahat antara ketiga orang tersebut dalam rangka mengurus fatwa."

"Dugaannya sementara ini tidak langsung kepada oknum jaksa (Pinangki), tetapi diduga melalui tersangka yang baru ini," kata Hari.

Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Jaksa Pinangki Sirna Malasari. (Capture Youtube Kompas TV)

Fatwa MA itu diperlukan oleh Djoko Tjandra agar ia tak dieksekusi ke penjara dalam perkara cessie Bank Bali.

Menurut Hari, Andi Irfan dijerat Pasal 15 UU Tipikor yang berbunyi: Setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14.

"Adanya dugaan permufakatan jahat yang dilakukan oleh tersangka oknum Jaksa PSM dengan JST (Djoko Tjandra)."

"Dalam rangka apa? sebagaimana yang sudah kami sampaikan dugaannya adalah dalam rangka mengurus fatwa," ucap Hari.

Baca: Berkas Perkara Suap Jaksa Pinangki Dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum

Dugaan Andi Irfan sebagai perantara suap sebelumnya pernah disampaikan pengacara Djoko Tjandra, Krisna Murti.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan