Pilkada Serentak 2020
Masker dan Handsanitizer Bakal Banyak Dijadikan Alat Peraga Kampanye Pilkada 2020
Pemerintah memperbolehkan masker dan handsanitizer dapat dijadikan alat peraga kampanye PIlkada Serentak 2020.
Penulis:
Larasati Dyah Utami
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah memperbolehkan masker dan handsanitizer dapat dijadikan alat peraga kampanye PIlkada Serentak 2020.
Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19.
Salah satunya poinnya, yaitu menyangkut alat peraga kampanye (APK) dan pembatasan jumlah peserta dalam pertemuan terbatas atau rapat umum.
Baca: Polri Perintahkan Jajaran Tunda Proses Hukum Peserta Pilkada 2020, Ini Respon Legislator Gerindra
“Hal-hal yang mendorong untuk menekan laju penyebaran atau proteksi Covid-19 ini sebetulnya adalah potensi yang sangat luar biasa,” ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Jakarta, Jumat (4/09/2020).
Dalam Rapat Koordinasi secara virtual bersama Satpol PP dan Satlinmas, Tito menyambut baik ketentuan yang tercantum dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tersebut.
Baca: KPU dan Bawaslu Diminta Tak Ragu Hentikan Pendaftaran Paslon Pilkada Jika Abaikan Protokol Covid-19
Menurutnya pemanfaatan masker, sarung tangan, handsanitizer, dan faceshield sebagai alat peraga kampanye dinilai akan membawa dampak positif, khususnya dalam menekan penularan Covid-19.
Dengan cara itu, para kontestan dan tim suksesnya akan bergerak secara masif untuk membagikan masker, handsanitizer, dan face shield yang sudah dilapisi stiker berisi gambar atau nomor pasangan calon.
“Otomatis Tim Sukses itu akan bergerak door to door dalam rangka menaikkan popularitas dan elektabilitas pasangan calon,” kata Mendagri.
Baca: KPU dan Bawaslu Diminta Tak Ragu Hentikan Pendaftaran Paslon Pilkada Jika Abaikan Protokol Covid-19
Pembatasan jumlah peserta dalam pertemuan terbatas atau rapat umum dinilai mantan Kapolri itu sebagai langkah yang tepat untuk mengurangi potensi terjadinya penularan Covid-19.
Dalam PKPU mengatur jumlah peserta dalam pertemuan terbatas dibatasi maksimal 50 orang, sedangkan untuk rapat umum dibatasi maksimal 100 orang.
“Rapat umum misalnya, terbatasnya 50 orang, umumnya 100 orang, tetap menjaga jarak, memakai masker, dan lain-lain (sesuai) protokol Covid-19,” ujar Mendagri.
Pada Pasal 60 ayat (3) dalam PKPU 10 Tahun 2020 dinyatakan bahwa selain bahan kampanye yang telah ditentukan dalam Peraturan KPU yang mengatur mengenai Kampanye Pemilihan, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik.
Pasangan Calon dan Tim Kampanye dapat membuat dan mencetak Bahan Kampanye berupa alat pelindung diri yang terdiri atas masker, sarung tangan, pelindung wajah (face shield), cairan antiseptik berbasis alkohol (handsanitizer).