Minggu, 28 September 2025

Pilkada Serentak 2020

Banyak Calon Kepala Daerah Langgar Protokol Kesehatan, Ini Kata Bawaslu dan Teguran Keras Kemendagri

Bawaslu dan Kemendagri ikut menyoroti banyaknya calon kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Sri Juliati
setkab.go.id
Pilkada Serentak 2020 - Bawaslu dan Kemendagri ikut menyoroti banyaknya calon kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan. 

TRIBUNNEWS.COM - Menjelang Pilkada 2020, para calon kepala daerah yang mendaftar sebagai peserta, banyak yang diduga abai terhadap protokol kesehatan.

Bahkan banyak pula di antara mereka yang membawa arak-arakan massa saat pendaftaran peserta Pilkada 2020.

Padahal, saat ini Indonesia tengah dilanda pandemi Covid-19 yang mudah menyebar bila masyarakat berkerumun.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun sampai mewanti-wanti agar klaster dari Pilkada jangan sampai terjadi.

Beragam pemangku kepentingan pun turut bereaksi atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh calon kepala daerah ini.

Paslon independen Bagyo Wahyono-FX Supardjo alias Bajo mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada 2020 ke KPU Solo dengan menaiki kuda, Minggu (6/9/2020)
Paslon independen Bagyo Wahyono-FX Supardjo alias Bajo mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada 2020 ke KPU Solo dengan menaiki kuda, Minggu (6/9/2020) (KOMPAS.com/LABIB ZAMANI)

Baca: Jokowi Ingatkan Bahaya Corona di Klaster Pilkada, Epidemiolog: Tegakkan Sanksi Bila Langgar Protokol

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan menyebut, bakal pasangan calon kepala daerah yang membawa arak-arakan massa saat pendaftaran peserta Pilkada, dapat dikenai sanksi administratif atau pun pidana.

Hal ini buntut dari adanya ratusan bapaslon yang diduga melanggar aturan protokol kesehatan.

Sebab, mereka diduga membawa massa ketika pendaftaran peserta Pilkada, pada 4-6 September kemarin.

"Dalam mekanisme sanksi administratif adalah Bawaslu berkoordinasi dengan KPU."

"Untuk penjatuhan sanksi administratif ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 Pasal 11 dan sebagainya," kata Abhan dalam konferensi pers virtual, Senin (7/9/2020), dikutip Kompas.com.

Ketua Bawaslu Abhan memberikan sambutan saat peluncuran gerakan klik serentak di Jakarta, Rabu (15/7/2020). Gerakan klik serentak merupakan bentuk ajakan kepada masyarakat yang tinggal di daerah yang menggelar pilkada serentak untuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) melalui laman lindungihakpilihmu.kpu.go.id. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Bawaslu Abhan memberikan sambutan saat peluncuran gerakan klik serentak di Jakarta, Rabu (15/7/2020). Gerakan klik serentak merupakan bentuk ajakan kepada masyarakat yang tinggal di daerah yang menggelar pilkada serentak untuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) melalui laman lindungihakpilihmu.kpu.go.id. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca: Komisi II DPR Minta Bawaslu Tindak Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan

Abhan menjelaskan, dalam hal pemberian sanksi, Bawaslu akan menyampaikan rekomendasi ke KPU.

Selanjutnya, KPU akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Bawaslu terkait penerapan sanksi pidana yang akan dijatuhkan kepada bapaslon yang melanggar.

Menurut Abhan, hal ini bukan mengacu pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Sebab UU ini tak mengatur tentang adanya sanksi pidana soal pelanggaran protokol kesehatan.

Namun, Bawaslu punya kewenangan untuk meneruskan dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang diatur di luar undang-undang pemilihan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan