Senin, 29 September 2025

Pilkada Serentak 2020

Banyak Calon Kepala Daerah Langgar Protokol Kesehatan, Ini Kata Bawaslu dan Teguran Keras Kemendagri

Bawaslu dan Kemendagri ikut menyoroti banyaknya calon kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Sri Juliati
setkab.go.id
Pilkada Serentak 2020 - Bawaslu dan Kemendagri ikut menyoroti banyaknya calon kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan. 

TRIBUNNEWS.COM - Menjelang Pilkada 2020, para calon kepala daerah yang mendaftar sebagai peserta, banyak yang diduga abai terhadap protokol kesehatan.

Bahkan banyak pula di antara mereka yang membawa arak-arakan massa saat pendaftaran peserta Pilkada 2020.

Padahal, saat ini Indonesia tengah dilanda pandemi Covid-19 yang mudah menyebar bila masyarakat berkerumun.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun sampai mewanti-wanti agar klaster dari Pilkada jangan sampai terjadi.

Beragam pemangku kepentingan pun turut bereaksi atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh calon kepala daerah ini.

Paslon independen Bagyo Wahyono-FX Supardjo alias Bajo mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada 2020 ke KPU Solo dengan menaiki kuda, Minggu (6/9/2020)
Paslon independen Bagyo Wahyono-FX Supardjo alias Bajo mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada 2020 ke KPU Solo dengan menaiki kuda, Minggu (6/9/2020) (KOMPAS.com/LABIB ZAMANI)

Baca: Jokowi Ingatkan Bahaya Corona di Klaster Pilkada, Epidemiolog: Tegakkan Sanksi Bila Langgar Protokol

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan menyebut, bakal pasangan calon kepala daerah yang membawa arak-arakan massa saat pendaftaran peserta Pilkada, dapat dikenai sanksi administratif atau pun pidana.

Hal ini buntut dari adanya ratusan bapaslon yang diduga melanggar aturan protokol kesehatan.

Sebab, mereka diduga membawa massa ketika pendaftaran peserta Pilkada, pada 4-6 September kemarin.

"Dalam mekanisme sanksi administratif adalah Bawaslu berkoordinasi dengan KPU."

"Untuk penjatuhan sanksi administratif ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 Pasal 11 dan sebagainya," kata Abhan dalam konferensi pers virtual, Senin (7/9/2020), dikutip Kompas.com.

Ketua Bawaslu Abhan memberikan sambutan saat peluncuran gerakan klik serentak di Jakarta, Rabu (15/7/2020). Gerakan klik serentak merupakan bentuk ajakan kepada masyarakat yang tinggal di daerah yang menggelar pilkada serentak untuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) melalui laman lindungihakpilihmu.kpu.go.id. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Bawaslu Abhan memberikan sambutan saat peluncuran gerakan klik serentak di Jakarta, Rabu (15/7/2020). Gerakan klik serentak merupakan bentuk ajakan kepada masyarakat yang tinggal di daerah yang menggelar pilkada serentak untuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) melalui laman lindungihakpilihmu.kpu.go.id. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca: Komisi II DPR Minta Bawaslu Tindak Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan

Abhan menjelaskan, dalam hal pemberian sanksi, Bawaslu akan menyampaikan rekomendasi ke KPU.

Selanjutnya, KPU akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Bawaslu terkait penerapan sanksi pidana yang akan dijatuhkan kepada bapaslon yang melanggar.

Menurut Abhan, hal ini bukan mengacu pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Sebab UU ini tak mengatur tentang adanya sanksi pidana soal pelanggaran protokol kesehatan.

Namun, Bawaslu punya kewenangan untuk meneruskan dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang diatur di luar undang-undang pemilihan.

Misalnya, melalui ketentuan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Wilayah atau Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.

Bakal paslon Yena Iskandar Ma'soem (kiri) dan Atep Rizal saat akan mendaftar sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung pada Pilkada Kabupaten Bandung 2020, di Kantor KPU Kabupaten Bandung, Jalan Sindang Wangi, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (4/9/2020). Yena Iskandar Ma'soem dan Atep Rizal diusung oleh partai politik PDI Perjuangan dan PAN. Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Bakal paslon Yena Iskandar Ma'soem (kiri) dan Atep Rizal saat akan mendaftar sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung pada Pilkada Kabupaten Bandung 2020, di Kantor KPU Kabupaten Bandung, Jalan Sindang Wangi, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (4/9/2020). (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Baca: Banyak Anggota di Daerah Positif Covid-19, Bawaslu RI Khawatir Pilkada Digelar Desember 2020

Kemudian Pasal 212 dan 218 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), hingga Peraturan Daerah dan Peraturan Menteri Kesehatan.

Selain itu, pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun ikut menyoroti adanya para bakal pasangan calon kepala daerah yang melanggar.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik menyesalkan hal tersebut.

Menurutnya, beberapa kepala daerah itu sudah diberi teguran keras oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

"Sangat disayangkan banyak kepala daerah dan wakil kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan," ujar Akmal sebagaimana dikutip dari siaran pers Kemendagri, Senin (7/9/2020).

Pasangan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Bobby Nasution dan Aulia Rahman bersiap menuju KPU Kota Medan menggunakan sepeda motor Vespa, di Medan, Sumatera Utara, Kamis (4/9/2020). Menantu Presiden Joko Widodo Bobby Nasution dan Aulia Rahman yang diusung delapan partai yakni, PDIP, GOLKAR, Gerindra, PPP, Nasdem, PAN, Hanura, dan PSI resmi mendaftarkan diri ke KPU Kota Medan sebagai pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pilkada 2020 mendatang.TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI
Pasangan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Bobby Nasution dan Aulia Rahman bersiap menuju KPU Kota Medan menggunakan sepeda motor Vespa, di Medan, Sumatera Utara, Kamis (4/9/2020).  (TRIBUN MEDAN/Riski Cahyadi)

Baca: Bawaslu Banten Beberkan 5 Paslon yang Langgar Protokol Kesehatan Saat Mendaftar Pilkada di Banten

"Di masa pandemi ini, mereka yang jadi pimpinan daerah mestinya menjadi contoh."

"Bagaimana menerapkan protokol kesehatan dengan disiplin, bukan justru menjadi contoh yang buruk," tutur dia.

Berdasarkan data Kemendagri, ada 51 kepala daerah yang mendapat teguran keras dari Mendagri.

Mayoritas merupakan kepala daerah berstatus petahana yang kembali mencalonkan diri di Pilkada 2020.

Hampir semuanya ditegur karena melanggar protokol kesehatan.

Dikutip dari data yang dihimpun oleh Kemendagri, 49 kepala daerah mendapat teguran karena melanggar protokol kesehatan dan dua orang masing-masing karena kode etik dan pelanggaran penyaluran bansos.

Bakal calon Walikota Tangerang Selatan Muhamad bersama bakal calon Wakil Walikota Rahayu Saraswati saat akan menyerahkan berkas pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangerang Selatan, Banten, Jumat (4/9/2020). Pasangan Muhamad dan Rahayu Saraswati resmi mendaftarkan diri sebagai kontestan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangerang Selatan tahun 2020. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bakal calon Walikota Tangerang Selatan Muhamad bersama bakal calon Wakil Walikota Rahayu Saraswati saat akan menyerahkan berkas pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangerang Selatan, Banten, Jumat (4/9/2020). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca: KPU Diminta Lakukan Langkah Tegas Mengantisipasi Klaster Covid-19 di Pilkada

"Rata-rata, pelanggaran terjadi saat deklarasi sebagai bakal calon kepala daerah maupun ketika mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD)," kata Akmal.

Menurut Akmal, pihaknya sedang mengkaji opsi sanksi lain selain sanksi teguran tertulis.

Sanksi itu diberikan jika kepala daerah itu mengulangi perbuatannya.

Salah satu sanksi yang disiapkan yakni, jika kepala daerah atau wakil kepala daerah yang melanggar menang dalam pilkada, pelantikannya diusulkan ditunda.

"Sedang dikaji opsi sanksi lain, misal diangkat penjabat sementara yang kita tunjuk dari pusat, bila para pelanggar menang."

"Juga diusulkan untuk ditunda pelantikan 3-6 bulan, disekolahkan dulu biar taat aturan," pungkas Akmal. 

(Tribunnews.com/Maliana, Kompas.com/Fitria Chusna)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan