Pilkada Serentak 2020
Ditegur Tito Karnavian, Berikut Daftar Calon Kepala Daerah yang Melanggar Aturan Jelang Pilkada
Daftar calon kepala daerah yang ditegur oleh Mendagri Tito Karnavian karena melanggar aturan menjelang Pilkada 2020.
Penulis:
Inza Maliana
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah merilis surat teguran kepada sejumlah kepala daerah dan wakil kepala daerah terkait Pilkada 2020.
Hal tersebut pun dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen), Benni Irwan, di Kantor Kemendagri, Senin (7/9/2020).
Benni Irwan menyampaikan, sejauh ini, sudah ada 51 kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mendapatkan teguran dari Kemendagri.
Teguran itu pun hanya terhitung sampai Senin (7/9/2020) kemarin.

Baca: Jokowi Ingatkan Bahaya Corona di Klaster Pilkada, Epidemiolog: Tegakkan Sanksi Bila Langgar Protokol
Menurutnya, bentuk pelanggaran yang dilakukan kepala daerah dan wakil kepala daerah bermacam-macam.
Mulai dari melanggar kode etik, pelanggaran pembagian Bansos juga mengenai protokol kesehatan.
"Yang banyak terjadi pelanggaran, yaitu pelanggaran yang menimbulkan kerumunan massa yang tidak memperhatikan protokol kesehatan Covid-19."
"Terlebih saat melakukan deklarasi bakal pasangan calon kepala daerah, dan pelanggaran menimbulkan arak-arakan massa."
"Baik dengan berjalan kali maupun menggunakan kendaraan pada saat kegiatan pendaftaran bakal pasangan calon," tutur Benni, dikutip dari siaran pers Kemendagri, Senin (7/9/2020).

Baca: Banyak Calon Kepala Daerah Langgar Protokol Kesehatan, Ini Kata Bawaslu dan Teguran Keras Kemendagri
Lebih lanjut, Benni Irwan juga sangat menyayangkan banyaknya kerumunan pada saat deklarasi saat mendaftar Pilkada 2020 ini.
Padahal, Mendagri sendiri sudah berkali-kali menghimbau dan mengingatkan untuk tidak berkerumun saat deklarasi.
Tidak hanya deklarasi saja, juga saat pendaftaran Bapaslon ke KPUD, agar tidak melakukan arak-arakan atau konvoi.
"Cukup perwakilan partai politik dan petugas administrasi pendaftaran saja."
"Tapi pada kenyataannya masih banyak ditemui Bapaslon dan para tim suksesnya membawa massa pendukung dalam jumlah besar secara berkerumun dan arak-arakan atau konvoi," ujar Benni.

Baca: Komnas HAM: Kita Ketar-ketir Lihat Paslon Membawa Massa Saat Pendaftaran Pilkada
Kemendagri juga telah menginiasiasi rapat koordinasi dengan KPU RI dan Bawaslu RI untuk mensukseskan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 pada Senin (7/9/2020) lalu.
Dalam kesempatan itu, Komisioner KPU RI Hasyim Asy’ari mengungkapkan sudah menyiapkan berbagai macam langkah untuk mengantisipasi penyelenggaraan Pilkada 2020 pada situasi pandemi Covid-19.
"Sejumlah protokol disiapkan KPU, supaya apa? Kita semua dalam menyelenggarakan Pilkada ini senantiasa aman dan selamat, tidak terkena atau tidak terpapar Covid-19." ujar Hasyim.
Ia pun mengungkapkan KPU nantinya berencana dengan Bawaslu yang melibatkan 270 daerah yang melaksanakan Pilkada, untuk dibuat deklarasi komitmen bagi para peserta Pilkada.
Berikut daftar kepala daerah dan wakil kepala daerah yang telah ditegur Mendagri sampai Senin (7/9/2020):
- Bupati Klaten,
- Bupati Muna Barat,
- Bupati Muna,
- Bupati Wakatobi,
- Wakil Bupati Luwu Utara,
- Plt. Bupati Cianjur,
- Bupati Konawe Selatan,
- Bupati Karawang,
- Bupati Halmahera Utara,
- Wakil Bupati Halmahera Utara,
- Bupati Halmahera Barat,
- Wakil Bupati Halmahera Barat,
- Walikota Tidore Kepulauan,
Baca: Meski Pandemi, KPU Sebut Antusiasme Masyarakat dengan Pilkada Masih Tinggi
- Bupati Belu,
- Wakil Bupati Belu,
- Bupati Luwu Timur,
- Wakil Bupati Luwu Timur,
- Wakil Bupati Maros,
- Wakil Bupati Bulukumba,
- Bupati Majene,
- Wakil Bupati Majene,
- Bupati Mamuju,
- Wakil Bupati Majene,
- Wakil Bupati Bitung,
- Bupati Kolaka Timur,
- Bupati Buton Utara,
- Bupati Konawe Utara,
- Walikota Banjarmasin,
- Wakil Bupati Blora,
- Wakil Bupati Demak,
- Bupati Serang,
- Wakil Walikota Cilegon,
- Bupati Jember,
- Bupati Mojokerto,
- Wakil Bupati Sumenep,
- Wakil Walikota Medan,
Baca: KPU Diminta Lakukan Langkah Tegas Mengantisipasi Klaster Covid-19 di Pilkada
- Walikota Tanjung Balai,
- Bupati Labuhan Batu,
- Bupati Pesisir Barat,
- Wakil Bupati Rokan Hilir,
- Bupati Rokan Hulu,
- Wakil Bupati Kuantan Sengingi,
- Bupati Dharmasraya,
- Wakil Bupati Musi Rawas,
- Bupati Ogan Ilir,
- Bupati Ogan Komering Ulu Selatan,
- Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Selatan,
- Bupati Musi Rawas Utara,
- Wakil Bupati Musi Rawas Utara,
- Bupati Karimun,
- Wakil Bupati Karimun,
- Bupati Kepahiang,
- Bupati Bengkulu Selatan,
- Gubernur Bengkulu.
(Tribunnews.com/Maliana)