Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi
Klik bsu.bpjamsostek.id, BPJS Ketenagakerjaan Kirim Link Registrasi BLT via SMS, Segera Konfirmasi
BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek mengirimkan pesan singkat yang meminta calon penerima bantuan untuk segera melakukan registrasi data.
Penulis:
Sri Juliati
Editor:
Tiara Shelavie
Sesuai kategori penerima bantuan subsidi gaji yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.
"BP Jamsostek mendeteksi adanya peserta yang tidak bekerja lagi dan telah mencairkan JHT, sehingga tidak dilaporkan oleh pihak perusahaan dalam data nomor rekening untuk calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)," katanya.
"Namun mereka masih tercatat sebagai peserta aktif pada 30 Juni 2020, sehingga berhak untuk mendapatkan BSU sesuai dengan Permenaker 14 2020," lanjut Utoh.
Sementara itu, hingga Senin (7/9/2020) kemarin, jumlah subsidi gaji/upah tahap I yang telah berhasil disalurkan ke penerima sebanyak 2.310.974 atau mencapai 92,44 persen dari total 2,5 juta penerima.
Menaker Minta HRD Bantu Pekerja

Sementara itu, Menaker Ida Fauziyah juga meminta pihak pemberi perusahaan agar proaktif membantu pekerja dalam proses pencairan subsidi gaji Rp 600.000.
"Kami imbau pemberi kerja atau perusahaan untuk membangun komunikasi dan dialog dengan para pekerja terkait data rekening pekerja," ujar Ida, dikutip dari Kompas.com.
Ia berharap perusahaan pemberi kerja, dalam hal ini HRD, agar karyawan mereka yang menerima gaji bulanan di bawah Rp 5 juta bisa mendapatkan hak subsidi gaji karyawan.
"Guna memastikan tidak ada kesalahan dalam pelaporan rekening ke BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga penyaluran subsidi gaji atau upah dan tepat sasaran," jelas Ida.
Ida menjelaskan, pekerja penerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan tidak harus mempunyai rekening di bank-bank milik pemerintah, tetapi rekening yang masih aktif di bank mana pun.
"Bank pemerintah hanya sebagai penyalur bantuan saja, bantuan subsidi upah selanjutnya ditransfer sesuai dengan nomor rekening pekerja penerima," jelas Ida.
Diperpanjang hingga 2021
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan akan melanjutkan program-program bantuan sosial atau bansos pada 2021 mendatang.
Satu di antaranya program bantuan/subsidi gaji Rp 600.000 bagi para pekerja.
Bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan menyasar karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta.