Pilkada Serentak 2020
Mendagri Tolak 720 Usulan Mutasi untuk Menjaga Netralitas ASN Jelang Pilkada 2020
Tito menjelaskan, netralitas ASN merupakan kunci keberhasilan Pilkada, sekaligus menghindari aksi anarkis dan konflik.
Penulis:
Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut telah menolak 720 usulan mutasi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah yang melaksanakan Pilkada 2020.
Hal itu disampaikan Tito dalam acara penandatanganan SKB Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Pilkada 2020 melalui siaran YouTube Kementerian PANRB, Kamis (10/9/2020).
"Hingga saat ini sudah 720 usulan mutasi yang ditolak Kemendagri, kecuali untuk pejabat yang wafat atau mendapat masalah hukum," kata Tito.
Baca: Mendagri Telah Tegur 72 Petahana yang Langgar Protokol Kesehatan Covid-19
Menteri Tito mengatakan, bahwa keputusan itu sesuai aturan yang menyebut bahwa enam bulan sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah pada 23 September, tidak boleh melaksanakan mutasi di daerah yang melaksanakan Pilkada.
Kebijakan ini,kata Tito, menjadi salah satu upaya menjaga netralitas ASN.
Tito menjelaskan, netralitas ASN merupakan kunci keberhasilan Pilkada, sekaligus menghindari aksi anarkis dan konflik.
Dalam menjaga netralitas tersebut, Pemda berperan penting karena memiliki kewenangan, mulai dari penyusunan program hingga pengalokasian anggaran untuk melaksanakan berbagai kegiatan.
Termasuk kegiatan Pilkada.
Mantan Kapolri ini juga siap menindaklanjuti isi surat keputusan bersama Menpan RB, Mendagri, Kepala BKN, KASN, dan Bawaslu tentang Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.
"Kami siap melaksanakan tugas dan arahan dari Bapak Menpan RB," jelas Tito.