Pilkada Serentak 2020
Mendagri Telah Tegur 72 Petahana yang Langgar Protokol Kesehatan Covid-19
Selain teguran, kata Tito, Kemendagri juga memberikan penghargaan kepada para paslon petahana yang mengikuti tahapan Pilkada dengan tertib.
Penulis:
Seno Tri Sulistiyono
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menegur 72 kepala daerah yang kembali mencalonkan diri pada Pilkada serentak 2020, karena terbukti melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Sesuai kewenangan, kami telah melakukan peneguran kepada paslon petahana. Ada 72 teguran yang sudah kami sampaikan," kata Tito secara virtual saat rapat kerja dengan Komisi II DPR di Jakarta, Kamis (10/9/2020).
Tito menjelaskan, 72 petahana yang mendapat teguran meliputi satu gubernur, 36 bupati, 25 wakil bupati, lima wali kota, dan lima wakil wali kota.
Baca: Mendagri Minta Cakada Tandatangani Pakta Integritas Siap Didiskualifikasi
Selain teguran, kata Tito, Kemendagri juga memberikan penghargaan kepada para paslon petahana yang mengikuti tahapan Pilkada dengan tertib.
Adapun petahana yang mendapatkan penghargaan sebanyak lima orang, dengan rincian satu gubernur, dua wakil wali kota, dan dua bupati.
"Ada juga yang sebetulnya cukup patuh, sehingga kami memberikan apresiasi. Bahkan kepada daerah tersebut kami akan memberikan Anjungan Dukcapil Mandiri dari Dukcapil," paparnya.
Di sisi lain, Tito meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), memberikan sanksi kepada calon kepala daerah bukan petahana yang melanggar protokol kesehatan.
"Kami mendorong Bawaslu memberikan sanksi ke petahan maupun non petahana, sesuai peraturan yang ada," ujar Tito.
"Kemendagri tidak bisa mencapai non ASN atau non petahana. Kalau petahana yang melanggar kami sudah berikan teguran," sambung Tito.