Mulai Januari 2021, Tarif Bea Meterai Akan Naik Jadi Rp 10.000, Ini Dokumen yang Terkena Bea Meterai
Kenaikan tarif bea meterai jadi Rp 10.000 akan berlaku mulai Januari 2021. Simak dokumen yang terkena bea meterai.
Penulis:
Yurika Nendri Novianingsih
Editor:
Tiara Shelavie
- Berisi pemberitahuan saldo rekening di bank,
- Berisi pengakuan bahwa utang uang seluruhnya atau sebagian telah dilunasi atau diperhitungkan.
5. Surat berharga seperti wesel, promes, aksep , dan cek.
6. Efek dalam nama dan bentuk apapun.
(Tribunnews.com/Yurika/Yanuar R Yovanda)