Dorong Kedisiplinan, Komisi II Dukung Penerapkan Reward and Punishmen Kepala Daerah
Komisi II DPR mendukung Mendagri Tito yang menerapkan reward and punishment terhadap calon kepala petahana dalam menjalankan protokol kesehatan.
Penulis:
Seno Tri Sulistiyono
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR mendukung langkah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang menerapkan reward and punishment (hadiah dan hukuman), terhadap calon kepala daerah petahana dalam menjalani protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, kedisiplinan calon kepada daerah harus ditingkatkan ke depannya, seiring pelaksanaan Pilkada serentak 2020 di tengah pandemi Covid-19.
"Kami sudah mengetahui kepala daerah yang perlu kita apresiasi dan mana kepala daerah yang harus diberikan teguran. Ke depan, kita harus menegakkan disiplin," ujar Doli kepada wartawan, Jakarta, Jumat (11/9/2020).

Tercatat, Kementerian Dalam Negeri telah menegur 72 kepala daerah yang kembali mencalonkan diri pada Pilkada serentak 2020, karena terbukti melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Sesuai kewenangan, kami telah melakukan peneguran kepada paslon petahana. Ada 72 teguran yang sudah kami sampaikan," ungkap Tito.
Tito menjelaskan, 72 petahana yang mendapat teguran meliputi satu gubernur, 36 bupati, 25 wakil bupati, lima wali kota, dan lima wakil wali kota.
Selain teguran, kata Tito, Kemendagri juga memberikan penghargaan kepada para paslon petahana yang mengikuti tahapan Pilkada dengan tertib.
Baca: Inilah 51 Kepala Daerah Kena Tegur Kemendagri Gegara Langgar Kode Etik Hingga Protokol Covid-19
Adapun petahana yang mendapatkan penghargaan sebanyak lima orang, dengan rincian satu gubernur, dua wakil wali kota, dan dua bupati.
"Ada juga yang sebetulnya cukup patuh, sehingga kami memberikan apresiasi. Bahkan kepada daerah tersebut kami akan memberikan Anjungan Dukcapil Mandiri dari Dukcapil," paparnya.