Selasa, 23 September 2025

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Update Data Terbaru BSU Karyawan, Berikut Syarat Menjadi Calon Penerima Menurut Kemnaker

Simak data terbaru update informasi penyaluran Bantuan Subsidi Gaji/Upah Tahap I dan II, berikut syarat mendapatkan bantuan tersebut.

Instagram @bpjs.ketenagakerjaan
Update Data Terbaru BSU Karyawan, Berikut Syarat Menjadi Calon Penerima Menurut Kemnaker 

TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada karyawan swasta terdampak Covid-19.

Bantuan subsidi upah hingga saat ini telah memasuki gelombang 3 dan sedang dalam proses dan siap untuk segera disalurkan kepada calon penerima.

Dari data terbaru (13/9/2020), sebanyak 99,17 persen dari 2,5 juta karyawan pada gelombang 1 telah menerima bantuan subsidi upah dari Kemnaker.

Sementara pada gelombang 2, ada 92,30 persen dari 3 juta karyawan telah menerima bantuan subsidi upah dari Kemnaker.

Pada Selasa (8/9/2020) lalu hingga kini BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan sejumlah 9 juta data calon penerima bantuan subsidi upah kepada Kemnaker, terhitung dari gelombang pertama hingga gelombang ketiga.

Berikut rincian data calon penerima subsidi gaji dari Tahap 1 - Tahap 3:

- Data Tahap 1 sebanyak 2,5 Juta

- Data Tahap 2 sebanyak 3 Juta

- Data Tahap 3 sebanyak 3,5 Juta

BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan, terdapat 1,6 juta data yang tidak valid, karena tidak sesuai dengan kriteria yang ditentukan Kemnaker.

Data yang tidak valid tersebut terdiri dari 62 persen karyawan yang upahnya melebihi Rp 5 juta dan 38 persen karyawan terdaftar kepesertaan di atas bulan Juni 2020.

Sementara pencairan dana BLT gelombang pertama dan kedua sudah dalam proses pengiriman ke nomor rekening masing-masing pekerja.

Dilansir Instagram @kemnaker, Kementerian Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyatakan, pihaknya masih memproses seluruh data calon penerima bantuan subsidi gaji.

Ia juga meminta agar seluruh pekerja yang sudah sesuai dengan kriteria, tetap sabar, karena pihaknya masih perlu melakukan pengecekan ulang agar tepat sasaran.

Presiden Joko Widodo mengatakan, tambahan subsidi gaji diberikan kepada pegawai dan perusahaan yang rajin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan