Sabtu, 27 September 2025

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Update Data Terbaru BSU Karyawan, Berikut Syarat Menjadi Calon Penerima Menurut Kemnaker

Simak data terbaru update informasi penyaluran Bantuan Subsidi Gaji/Upah Tahap I dan II, berikut syarat mendapatkan bantuan tersebut.

Instagram @bpjs.ketenagakerjaan
Update Data Terbaru BSU Karyawan, Berikut Syarat Menjadi Calon Penerima Menurut Kemnaker 

3. SMS Ke 2757

Untuk mengecek kepesertaan BPJAMSOSTEK, Anda bisa mengirim pesan SMS ke nomor 2757.

Namun sebelumnya, peserta BPJAMSOSTEK harus mendaftar via SMS dengan mengetik:

Daftar(spasi)SALDO#NO_KTP#TGL_LAHIR(DD-MM-YYYY)#NO_PESERTA#EMAIL(bila ada) Kirim ke 2757.

Setelah terdaftar, peserta bisa mengirim pesan dengan format SALDO (spasi) no peserta, lalu kirim ke 2757.

BPJAMSOSTEK
BPJAMSOSTEK (ISTIMEWA)

Baca: Pencairan BLT Tahap III Mundur, Berikut Jadwal Baru Pencairan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu

Baca: Pencairan BLT Rp 600.000 Diundur, Menaker Ida Fauziyah: Kira-kira Bisa Dilakukan Senin

Bagi mereka yang memenuhi syarat, bantuan subsidi akan ditransfer langsung ke rekening pekerja yang telah memenuhi kriteria.

Pekerja tak perlu mendatangi kantor BPJAMSOSTEK.

Bantuan ini akan disalurkan dalam dua tahap, dan BSU tahap pertama akan disalurkan pada kuartal III 2020.

Sedangkan BSU tahap kedua akan disalurkan pada kuartal IV 2020.

Diperkirakan sekitar 13,8 juta pekerja formal yang memenuhi syarat akan menerima bantuan ini.

Total anggaran yang akan dikeluarkan pemerintah untuk program ini mencapai Rp 33,1 triliun.

Kementerian Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menghimbau kepada para pekerja yang menjadi caon penerima subsidi gaji, untuk menyampaikan rekening yang masih aktif.

Ia juga menghimbau agar para pekerja menghindari penyerahan nomer rekening dobel, karena menurutnya ini sangat menyulitkan pihaknya.

(Tribunnews.com/Oktaviani Wahyu Widayanti)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan