Minggu, 31 Mei 2026

Pilkada Serentak 2020

KPU Masih Kaji Perubahan Aturan Kampanye Pilkada Serentak 2020

Penyelenggara Pemilu harus melakukan penyesuaian terhadap sejumlah aspek seiring dengan pandemi Covid-19 yang terjadi Indonesia.

Tayang:
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO
I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyelenggara Pemilu harus melakukan penyesuaian terhadap sejumlah aspek seiring dengan pandemi Covid-19 yang terjadi Indonesia.

KPU memiliki harapan Pilkada Serentak 2020 bisa tetap berjalan demokratis dengan tetap mengindahkan kesehatan.

Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan untuk mewujudkan harapan tersebut, pihaknya terus mencermati regulasi-regulasi yang mengatur setiap tahapan Pilkada.

Baca: 23 Kabupaten atau Kota Ini Dalam Tiga Pekan Berturut-turut Masuk Kategori Zona Merah Covid-19

Termasuk soal aturan kampanye dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2017.

"Jadi ini sedang kami lakukan, jadi kami akan menyesuaikan terhadap kebutuhan di dalam Pilkada 2020 ini tentu dari aspek kampanye," kata Raka dalam diskusi daring evaluasi penerapan protokol kesehatan di Pilkada Serentak 2020, Selasa (15/9/2020).

KPU berharap kajian penyesuaian regulasi tersebut bisa diselesaikan beberapa hari sebelum tahapan kampanye dimulai.

Baca: KPU Catat 60 Bakal Calon Kepala Daerah Positif Covid-19

Sehingga, PKPU terkait penyesuaian kampanye itu bisa langsung diimplementasikan.

Diketahui tahapan kampanye Pilkada Serentak 2020 akan berlangsung selama 71 hari, dimulai 26 September dan berakhir 5 Desember 2020.

"Mudah-mudahan ini bisa cepat selesai, bisa segera kami undangkan melalui Kementerian hukum dan HAM, dan menjadi rujukan kita bersama," kata dia.

60 Bakal Calon Kepala Daerah Positif Covid-19

60 bakal calon kepala daerah dinyatakan positif Coivid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara mandiri. 

Sementara itu, total terjadi 243 pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan bakal pasangan calon saat mendaftarkan diri ke KPU.

Pengabaian protokol kesehatan itu terjadi dalam berbagai bentuk.

Di antaranya ada bakal pasangan calon yang positif corona saat mendaftar ke KPU, membuat arak-arakan dan kerumunan orang, tidak menjaga jarak hingga tidak melampirkan hasil pemeriksaan swab test saat mendaftar.

Baca: Evaluasi Tahapan Pilkada, Kemendagri Sesalkan Banyaknya Pelanggaran Protokol Kesehatan

Hal itu dibeberkan Komisinoer KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam diskusi daring evaluasi penerapan protokol kesehatan di Pilkada Serentak 2020, Selasa (15/9/2020).

"Total 243 paslon melanggar aturan kampanye terkait protokol kesehatan. Pengabaian protokol kesehatan yang terjadi, positif saat mendaftar, tidak jaga jarak, terjadi kerumunan, tidak melampirkan hasil pemeriksaan swab test saat mendaftar," ungkap Raka.

Saat ini 243 pelanggaran protokol kesehatan sudah diteruskan kepada aparat kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Baca: Kabareskrim: Netralitas Polri Harga Mati di Pilkada 2020

KPU sendiri mengingatkan kepada bakal pasangan calon untuk tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan dalam setiap tahapan.

Pada Pasal 11 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020, sudah diatur mereka yang wajib melaksanakan protokol kesehatan.

Antara lain, seluruh penyelenggara pemilu, pasangan calon kepala daerah, tim kampanye, petugas dan relawan kampanye, petugas penghubung, pemilih dan pihak lain yang terlibat seperti pemantau dan media.

Baca: Banyaknya Paslon Tunggal di Pilkada 2020, PKS: Tanda Sakitnya Demokrasi Kita

Adapun sanksi atas pelanggaran tersebut diatur pada pasal selanjutnya.

Pada pasal 11 ayat 2 pelanggaran terhadap protokol kesehatan, penyelenggara berhak memberikan teguran dan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pasal 11 ayat 2 pelanggaran terhadap protokol kesehatan, penyelenggara berhak memberikan teguran dan sanksi sesuai ketentuan perundang - undangan," kata dia.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved