Kamis, 4 September 2025

Diberi Waktu Dua Pekan, Jokowi Minta Doni Monardo dan Luhut Tangani Corona di 9 Provinsi

Sembilan provinsi tersebut yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Bali, Sumut dan Papua.

Editor: Choirul Arifin
Humas Pemprov Jabar
Ketua Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo. 

Saat ini, kata dia, hanya ada dua Pergub yang telah diubah menjadi Perda. "Operasi yustisi itu kaitannya dengan penegakan hukum pidana. Sementara menurut UU, Pergub, Perbup, atau Perwali tidak boleh memuat sanksi pidana," jelasnya.

Meski demikian, Mahfud mengatakan, polisi masih bisa menindak para pelanggar dengan merujuk pada UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Baca: Kasus Covid-19 Melonjak, Kapasitas Ruang ICU Rumah Sakit di Kabupaten Bekasi Nyaris Penuh

Berdasarkan UU tersebut, polisi dapat menuntut pelanggar dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya satu tahun atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.

"Seumpama polisi mau melakukan hukuman pidana di luar Pergub itu masih memungkinkan, misal pakai UU Wabah Penyakit Menular," ujarnya.

Berdasarkan data 15 September 2020, jumlah kasus positif Covid-19 telah mencapai 225.030, dengan 161.065 dinyatakan sembuh dan 8.965 orang meninggal dunia.

Jangan Berpolemik

Terkait penunjukan Luhut untuk mengawal perkembangan penanggulangan Covid-19 di 9 wilayah itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta agar publik tidak menjadikan hal sebagai polemik.

"Mungkin Pak Jokowi memiliki banyak pertimbangan dan juga dalam situasi pandemi Covid yang sedang melanda saat ini, yang grafiknya naik memang diperlukan beberapa pembagian tugas," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2020).

"Saya pikir itu tidak perlu dibikin polemik karena presiden sebagai penanggung jawab tentunya memiliki pertimbangan sendiri," imbuhnya.

Politikus Partai Gerindra itu mengatakan, butuh energi lebih untuk menangani pandemi yang semakin hari semakin meningkat kasusnya. Dasco melihat wajar jika Presiden Jokowi menugaskan Luhut mengawal penanganan Covid-19.(tribun network/yov//fik/mam/dod)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan