Diberi Waktu Dua Pekan, Jokowi Minta Doni Monardo dan Luhut Tangani Corona di 9 Provinsi
Sembilan provinsi tersebut yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Bali, Sumut dan Papua.
Editor:
Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, dan Kepala BNPB Doni Monardo, untuk
menurunkan kasus Covid-19 di sembilan provinsi.
Untuk itu, Jokowi memberi waktu dua pekan.
Sembilan provinsi tersebut adalah daerah yang punya kasus Covid-19 tertinggi di Indonesia. Sembilan provinsi tersebut yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Bali, Sumatera Utara, dan Papua.
Bali menjadi provinsi tambahan dari prioritas delapan provinsi sebelumnya.
Jokowi meminta agar jumlah kasus harian dan angka kematian di 9 provinsi itu dapat ditekan. Di saat yang sama, Jokowi juga meminta agar angka kesembuhan ditingkatkan.
"Presiden memerintahkan dalam waktu dua minggu kita harus bisa mencapai tiga sasaran, yakni penurunan penambahan kasus harian, peningkatan recovery rate, dan penurunan mortality rate," ucap Luhut dalam rapat koordinasi virtual melalui keterangan tertulis di situs resmi Kemenko Marves, Selasa (15/9/2020).
Luhut menjelaskan, perintah Presiden Jokowi untuk fokus penanganan Covid-19 dilatari kondisi delapan dari sembilan provinsi yang menyumbang 75 persen dari total kasus atau 68 persen dari total kasus yang masih aktif.
DKI menjadi provinsi dengan kasus Covid-19 tertinggi. Berdasarkan data 15 September 2020, data kasus Covid-19 di DKI mencapai 56.175, bertambah 1.076 dari hari sebelumnya.
Dari jumlah tersebut, 43.226 dinyatakan sembuh dan 1.450 meninggal dunia. Sementara Jatim berada di
posisi kedua kasus Covid-19 dengan jumlah kasus positif 38.809, dengan 31.243 sembuh dan 2.832 meninggal dunia.
Untuk mencapai tiga sasaran penanganan covid-19 di sembilan provinsi tersebut, Luhut menyiapkan tiga strategi, yakni operasi yustisi, peningkatan manajemen perawatanpasien Covid-19, dan penanganan spesifik klaster-klaster penularan di tiap provinsi.
Operasi yustisi dinilai perlu diterapkan untuk menindak para pelanggar yang tidak patuh pada protokol kesehatan.
"Kita harus operasi yustisi untuk menegakkan pelaksanaan protokol kesehatan. Kalau tidak tindak keras pelanggarnya, mau PSBB sampai 10 kali juga kondisi tidak segera membaik," katanya.
Rencananya, Luhut akan menggelar rapat teknis dengan seluruh provinsi untuk memperinci strategi penanganan covid-19 dalam waktu dua hari ke depan.
"Saya minta masing-masing provinsi untuk menajamkan strateginya, harus jelas pembagian
tugasnya siapa berbuat apa dan kita deploy semua sumber daya yang kita miliki," tuturnya.
Baca: 60 Calon Kepala Daerah Positif Covid-19, Ada 243 Pelanggaran Protokol Kesehatan
Menko Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyarankan para kepala daerah agar segera mengubah Peraturan Gubernur (Pergub), Peraturan Bupati (Perbup), maupun Peraturan Wali Kota (Perwali) menjadi Peraturan Daerah (Perda) agar polisi dapat menerapkan sanksi pidana pada operasi yustisi.
Baca: Stok Peti Jenazah di Depok Menipis karena Lonjakan Kasus Covid-19
Saat ini, kata dia, hanya ada dua Pergub yang telah diubah menjadi Perda. "Operasi yustisi itu kaitannya dengan penegakan hukum pidana. Sementara menurut UU, Pergub, Perbup, atau Perwali tidak boleh memuat sanksi pidana," jelasnya.
Meski demikian, Mahfud mengatakan, polisi masih bisa menindak para pelanggar dengan merujuk pada UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Baca: Kasus Covid-19 Melonjak, Kapasitas Ruang ICU Rumah Sakit di Kabupaten Bekasi Nyaris Penuh
Berdasarkan UU tersebut, polisi dapat menuntut pelanggar dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya satu tahun atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.
"Seumpama polisi mau melakukan hukuman pidana di luar Pergub itu masih memungkinkan, misal pakai UU Wabah Penyakit Menular," ujarnya.
Berdasarkan data 15 September 2020, jumlah kasus positif Covid-19 telah mencapai 225.030, dengan 161.065 dinyatakan sembuh dan 8.965 orang meninggal dunia.
Jangan Berpolemik
Terkait penunjukan Luhut untuk mengawal perkembangan penanggulangan Covid-19 di 9 wilayah itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta agar publik tidak menjadikan hal sebagai polemik.
"Mungkin Pak Jokowi memiliki banyak pertimbangan dan juga dalam situasi pandemi Covid yang sedang melanda saat ini, yang grafiknya naik memang diperlukan beberapa pembagian tugas," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2020).
"Saya pikir itu tidak perlu dibikin polemik karena presiden sebagai penanggung jawab tentunya memiliki pertimbangan sendiri," imbuhnya.
Politikus Partai Gerindra itu mengatakan, butuh energi lebih untuk menangani pandemi yang semakin hari semakin meningkat kasusnya. Dasco melihat wajar jika Presiden Jokowi menugaskan Luhut mengawal penanganan Covid-19.(tribun network/yov//fik/mam/dod)