Kamis, 11 September 2025

Kasus Djoko Tjandra

MAKI Sebut Pengusutan Istilah Bapakmu dan Bapakku dalam Kasus Pinangki Sulit Diungkap Kejagung

pengusutan istilah Bapakmu dan Bapakku dalam kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari akan sulit diungkap oleh Kejaksaan Agung RI.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman sebelum wawancara khusus dengan Tribun Network di Jakarta, Jumat (28/8/2020). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyampaikan pengusutan istilah Bapakmu dan Bapakku dalam kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari akan sulit diungkap oleh Kejaksaan Agung RI.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyatakan kesulitan itu karena berkas perkara kasus Jaksa Pinangki telah rampung alias P21 dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

"Disini sudah akan sulit karena sudah P21, padahal Bapakku Bapakmu itu keluar dari mulutnya PSM dan ADK," kata Boyamin di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (16/9/2020).

Dia menyayangkan sikap penyidik Kejaksaan Agung RI yang terkesan buru-buru melengkapi berkas perkara Jaksa Pinangki ke pengadilan.

Padahal, banyak saksi-saksi dan pihak yang belum diperiksa dalam kasus ini.

"Jangan apa-apa yang penting ini selesai dan dibawa ke pengadilan. Justru ini nampak bahasa saya ini ada upaya yang mau dilindungi. Kalau mau dilindungi kan ada menutupi peran orang lain," jelasnya.

Baca: BREAKING NEWS:Terungkap Jaksa Pinangki dan Anita Kolopaking Gunakan Istilah Bapakmu dan Bapakku

Atas dasar itu, pihaknya telah mengusulkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ikut mengusut kasus itu lebih mendalam. Hal itu agar kasus itu terbuka secara lebih terang.

"Jadi dari konsep itu diamblih alih supaya proses ini terang benderang, supaya semua yang diduga terlibat paling tidak dimintai keterangan lah minimal sebagai saksi. Disini belum apa-apa, oh gak ada, gak perlu, wong disebut gimana. Disebut saksi gimana? setidaknya dimintai keterangan," pungkasnya.

Sebelumnya, Direktur Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Ardiansyah mengaku tidak mengetahui istilah Bapakmu dan Bapakku dalam kasus Jaksa Pinangki. Hal itu ditandai dengan alat bukti yang diungkap selama penyidikan.

"Sementara ini belum ada yang kita lihat dari alat bukti itu. Yang jelas kita lihat ini alat bukti kepentingan dari sangkaan pasal," kata Febrie di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (14/9/2020) malam.

Lebih lanjut, dia mengatakan pihaknya saat ini masih fokus untuk menyelesaikan berkas perkara kasus Jaksa Pinangki. Dalam waktu dekat ini, dia menargetkan berkas itu telah masuk ke persidangan.

"Sehingga masyarakat nanti bisa lihat semuanya, ini semua akan terbuka. Rekan-rekan pers bisa menyaksikan apa pertemuan Pinangki rentetan dari awal sampai putus dengan Djoko Tjandra," pungkasnya.

Jaksa Pinangki Sirna Malasari
Jaksa Pinangki Sirna Malasari (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Diketahui, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap aktifitas mencurigakan antara Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan pengacara Djoko Tjandra Anita Dewi Kolopaking.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan keduanya diduga sering menyebutkan istilah 'Bapakmu' dan 'Bapakku' saat kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait eksekusi Djoko Tjandra dalam korupsi cassie bank Bali.

"KPK hendaknya mendalami aktifitas PSM dan ADK dalam rencana pengurusan fatwa dengan diduga sering menyebut istilah "Bapakmu" dan "Bapakku"," kata Boyamin dalam keterangannya, Jumat (11/9/2020).

Diketahui, penyidik Kejaksaan Agung RI tengah menyambangi gedung KPK untuk melakukan gelar perkara bersama dalam kasus Jaksa Pinangki. Atas dasar itu, Boyamin meminta istilah itu ditanyakan lembaga anti rasuah kepada Kejagung.

Selain istilah mencurigakan itu, Boyamin juga meminta KPK untuk menanyakan kepada penyidik Kejagung terkait inisial yang diduga kerap disebut Jaksa Pinangki, Anita dan Djoko Tjandra dalam kepengurusan fatwa MA itu.

"KPK perlu mendalami berbagai inisial nama yang diduga sering disebut PSM, ADK dan JST dalam rencana pengurusan Fatwa yaitu T, DK, BR, HA dan SHD," jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga meminta KPK untuk mendalami peran Jaksa Pinangki yang diduga pernah mengajak seseorang untuk menghadap petinggi tinggi di Kejagung.

"KPK hendaknya mendalami peran PSM yang diduga pernah menyatakan kepada ADK intinya pada hari Rabo akan mengantar R menghadap pejabat tinggi di Kejagung," bebernya.

Di sisi lain, ia juga meminta KPK mendalami pernah Jaksa Pinangki untuk melancarkan rencana transaksi perusahaan power plant dengan Djoko Tjandra. Dalam kasus ini, diduga turut melibatkan seseorang berinisial PG yang hingga saat ini belum didalami oleh penyidik Kejagung.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan