Minggu, 14 September 2025

Periksa Pegawai Mahkamah Agung, KPK Selisik Permohonan Pinjam Mobil dari Nurhadi

Kardi, pegawai Mahkamah Agung turut diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di MA untuk tersangka Nurhadi.

Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2020) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (17/9/2020) kemarin memeriksa Kardi, pegawai Mahkamah Agung (MA) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di MA tahun 2011-2016.

Kardi diperiksa sebagai saksi untuk eks Sekretaris MA Nurhadi.

Tim penyidik berusaha menyelisik adanya permohonan meminjam mobil dari Nurhadi.

"Dikonfirmasi terkait dengan adanya permohonan saksi untuk melakukan peminjaman barang bukti berupa mobil," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (17/9/2020).

Baca: KPK Selisik Arsitek Rumah Nurhadi di Hang Lekir dan Patal Senayan

Tak hanya Kardi, tim penyidik juga memeriksa saksi dari unsur swasta untuk Nurhadi, yakni Nurfaizah.

Ia dikonfirmasi soal dugaan kepemilikan satu unit mobil Toyota Fortuner Nurhadi.

"Dikonfirmasi terkait dengan dugaan kepemilikan satu unit mobil Fortuner oleh tersangka NHD," sebut Ali.

Kemudian, penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap dua notaris.

Mereka adalah Rismalena dan Herlinawan.

"Dikonfirmasi terkait dengan aset-aset yang dimiliki oleh tersangka NHD yang dinotariskan," beber Ali.

Baca: KPK Segera Teken Sprindik TPPU Mantan Sekretaris MA Nurhadi

Dalam kasus ini, KPK terakhir menyatakan tak membutuhkan waktu lama lagi untuk mengumumkan tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Nurhadi.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, komisi antikorupsi telah melakukan ekspose atau gelar perkara dugaan TPPU Nurhadi.

Ia mengatakan komisi antikorupsi bakalan segera menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) TPPU Nurhadi dalam waktu dekat.

"Sudah pernah ada ekspose kami tinggal menunggu saja mungkin dalam waktu dekat. Mudah-mudahan enggak terlalu lama lagi," ujar Nawawi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/9/2020).

Diketahui, KPK mengisyaratkan akan mengembangkan kasus suap perkara di Mahkamah Agung yang menjerat mantan Sekretaris MA Nurhadi dengan menggunakan pasal TPPU.

Peluang itu makin terbuka setelah KPK melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi mengenai aset-aset yang dimiliki Nurhadi maupun istrinya, Tin Zuraida.

Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Lokataru Foundation sebelumnya pernah menyurati KPK, meminta agar perkara Nurhadi dikembangkan ke TPPU.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, berdasarkan sejumlah data yang dikumpulkan, kekayaan Nurhadi terpantau tidak wajar.

"ICW dan Lokataru mengirimkan surat kepada KPK agar segera mengembangkan dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi," kata Kurnia dalam pesan tertulis, Rabu (22/7/2020).

Kondisi villla mewah milik Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi di Puncak Bogor yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (2/6/2020).
Kondisi villla mewah milik Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi di Puncak Bogor yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (2/6/2020). (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

KPK sendiri sudah menyita sejumlah aset yang diduga terkait dengan Nurhadi.

Aset yang disita itu mulai dari vila di Bogor, mobil mewah, hingga kebun sawit yang terletak di Sumatera Utara.

Mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono diduga kuat telah menerima sejumlah uang berupa cek dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Rincian suap yang diberikan berupa sembilan lembar cek dengan total Rp46 miliar.

Suap ditujukan agar Nurhadi menangani dua perkara yang melibatkan perusahaan Hiendra di MA.

Adapun perkara yang ditangani pertama berasal dari kasus perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) atau PT KBN dan perkara perdata saham di PT MIT.

Dalam penanganan perkara itu, Hiendra diduga meminta memuluskan penanganan perkara Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Kasasi Nomor: 2570 K/Pdt/2012 antara PT MIT dan PT KBN.

Kedua, pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar dapat ditangguhkan.

Selain itu, Nurhadi juga diminta Hiendra untuk menangani perkara sengketa saham PT MIT yang diajukan dengan Azhar Umar.

Hiendra diduga telah memberikan uang sebesar Rp33,1 miliar kepada Nurhadi melalui Rezky.

Penyerahan uang itu dilakukan secara bertahap dengan total 45 kali transaksi.

Beberapa transaksi juga dikirimkan Hiendra ke rekening staf Rezky.

Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp 46 miliar, Nurhadi berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2020). KPK melanjutkan pemeriksaan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi sebagai tersangka terkait suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA. Tribunnews/Irwan Rismawan
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp 46 miliar, Nurhadi berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2020). KPK melanjutkan pemeriksaan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi sebagai tersangka terkait suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

KPK menduga, penyerahan uang itu sengaja dilakukan agar tidak mencurigakan penggelembungan pengiriman uang.

Sebab, nilai transaksi terbilang besar.

Sedangkan penerimaan gratifikasi, Nurhadi diduga telah menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp12,9 miliar melalui Rezky.

Uang tersebut guna memuluskan penanganan perkara terkait sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.

Uang itu diterima Nurhadi dalam rentang waktu Oktober 2014 hingga Agustus 2016.

Sebagai pihak penerima, Nurhadi dan Rezky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Hiendra sebagai pihak pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Hingga saat ini, penyidik KPK telah berhasil menangkap Nurhadi dan Rezky.

Mereka baru ditangkap pasca empat bulan ditetapkan buron oleh lembaga antirasuah itu.

Dengan demikian, hanya seorang tersangka yakni, Direktur MIT Hiendra Soenjoto yang belum diringkus oleh penyidik.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan