Minggu, 31 Agustus 2025

Berita Viral

VIRAL Sendirian di Dalam Mobil Tak Pakai Masker Didenda Rp 100 Ribu, Ini Kata Dinkes Banjarmasin

Media sosial diramaikan dengan video curhatan seorang pengemudi mobil di Banjarmasin yang didenda Rp 100 ribu lantaran tak mengenakan masker.

Instagram/makassar_.info
Curhatan pengemudi mobil yang didenda Rp 100 ribu karena tak memakai masker saat berkendara. Padahal ia berada sendirian di dalam mobilnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Media sosial diramaikan dengan video curhatan seorang pengemudi mobil yang didenda Rp 100 ribu lantaran tak mengenakan masker.

Laki-laki tersebut heran mengapa ia didenda padahal ia sendirian di dalam mobil.

Video tersebut viral di media sosial, seperti halnya diunggah akun Instagram @makassar_.info, Kamis (17/9/2020).

Surat bukti denda diperlihatkan laki-laki tersebut ke arah kamera.

Diduga kejadian tersebut terjadi di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Hal itu diketahui setelah laki-laki tersebut menyebut Wali Kota Ibnu Sina yang merupakan pimpinan Kota Banjarmasin saat ini.

Baca: Satpol PP DKI Siap Jemput Paksa Pasien Covid-19 yang Ngotot Isolasi Mandiri di Rumah

"Saya hari ini dapet denda 100 ribu katanya tidak pakai masker. Jadi saya sendiri di mobil, memang tidak pakai masker, tapi masker ada, apabila keluar mobil baru pakai masker.

Walaupun sendiri menyetir, tetap kena denda, tetap kena sanksi, ini buktinya.

Anehnya peraturan ini, kata petugas, apabila merokok di tempat umum itu boleh saja asal jaga jarak, sedangkan saya sendiri di dalam mobil tidak ada orang lain kaca tertutup dan ber-AC, membahayakan orang lain katanya.

Mohon ini sampaikan ke Ibnu Sina, Wali Kota, betul nggak aturan ini, atau dikoreksi lagi," ungkapnya.

Baca: Oknum Guru yang Doakan Murid Meninggal Menyesal dan Minta Maaf, Tetap Banjir Kecaman

Kepala Dinas Kesehatan Buka Suara

Kepala Dinas Kesehatan Banjarmasin, Machli Riyadi, memberi tanggapan atas video viral tersebut.

Machli menyebut tidak ada kesalahan dari petugas.

"Secara normatif petugas di lapangan sudah benar karena hal itu tertuang di dalam Pasal 6 Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 68 Tahun 2020," ungkap Machli saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (18/9/2020).

Kadis Kesehatan Kota Banjarmasin, Machli Riyadi (masker putih) memimpin skrining terhadap seluruh penumpang asal Jakarta yang tiba di Banjarmasin, Selasa (15/9/2020).
Kadis Kesehatan Kota Banjarmasin, Machli Riyadi (masker putih) memimpin skrining terhadap seluruh penumpang asal Jakarta yang tiba di Banjarmasin, Selasa (15/9/2020). (Kompas.com/Istimewa)

Diketahui Perwali tersebut mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan pada masa pandemi Covid-19 di Banjarmasin.

Machli mengungkapkan Perwali ini dibuat mengikuti template dari intruksi Menteri Dalam Negeri.

"Aturannya tidak hanya di Banjarmasin saja, namun juga di seluruh kabupaten/kota di Indonesia juga pengaturannya sama, klausulnya berbunyi setiap orang yang keluar dari rumah harus menggunakan masker," ucapnya.

Baca: Terjaring Razia Masker, Pria Ini Rela Dipenjara Karena Tak Mampu Bayar Denda Rp 150 Ribu

Adapun Machli mengakui memang ada perbedaan secara yuridis dan epidemiologi.

"Secara epidemiologi karena kebanyakan saat ini orang tidak bergejala, sehingga kita tidak tahu siapa yang menularkan di antara orang," ujarnya.

Tetapi, lanjut Machli, jika orang di dalam mobil sendirian dan tidak menggunakan masker, sepanjang dia tidak keluar dari mobil tersebut secara epidemiologi tidak masalah.

"Dan tidak akan menularkan kepada orang lain," jelas Machli.

"Jadi ada perbedaan pandangan yang secara yuridis dengan secara epidemiologi, tetapi karena yang ditegakkan ini adalah aturan hukum sehingga apa yang tertulis itulah yang berlaku dan yang diterapkan oleh petugas di lapangan," pungkasnya.

Baca: Dokter Paru Imbau Tetap Pakai Masker di Kantor: Banyak Kasus Covid-19 Tanpa Gejala

Sayangkan Aturan Swab di Bandara Dihentikan

Sebelumnya Machli Riyadi juga menyayangkan dihentikannya sementara pemeriksaan swab tenggorokan penumpang asal Jakarta yang tiba di Bandara Syamsuddin Noor.

Machli menyebut penghentian ini dikhawatirkan akan memicu kembali penyebaran Covid-19 di Banjarmasin.

Padahal tren Covid-19 di Banjarmasin sudah menurun.

"Sangat disayangkan jika ditunda, penyebaran Covid-19 tidak bisa menunggu, semakin cepat upaya antisipasi, semakin baik," ujar Machli Riyadi saat dikonfirmasi, Rabu (16/9/2020) dilansir Kompas.com.

Machli menilai pemeriksaan terhadap seluruh penumpang asal Jakarta saat tiba di Bandara Syamsuddin Noor sangat penting dilakukan Pemkot Banjarmasin.

Machli mengungkapkan angka penularan Covid-19 di Jakarta kembali meningkat dan memaksa Gubernur Anies Baswedan menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Machli menyebut penumpang asal Jakarta sangat mungkin terpapar Covid-19 dan menyebarkannya di Banjarmasin.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto) (Kompas.com/Kontributor Banjarmasin, Andi Muhammad Haswar)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan