Sabtu, 13 September 2025

Kasus Suap di MA

Mahkamah Agung Enggan Bentuk Tim Investigasi Kasus Nurhadi

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan perkara tersebut sudah ditangani aparat penegak hukum, dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Tribunnews.com/Abdul Qodir
Gedung Mahkamah Agung. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengatakan pembentukan tim internal untuk menyelidiki lebih lanjut keterlibatan oknum anggota MA dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi perkara yang menjerat eks Sekretaris MA Nurhadi tidak diperlukan.

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan perkara tersebut sudah ditangani aparat penegak hukum, dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Menurut MA, ikut menyelidik internal dan membentuk tim di MA terkait kasus pak Nurhadi, kami rasa tidak perlu. Sebab, perkara Nurhadi sudah ditangani aparat penegak hukum dalam hal ini KPK," kata Andi saat dikonfirmasi, Senin (21/9/2020).

Baca: Ketua MA Didesak Bentuk Tim Investigasi Usut Keterlibatan Oknum Internal di Kasus Nurhadi

Apalagi, lanjut Andi, saat ini Nurhadi sudah tidak lagi berstatus sebagai pejabat di MA.

Alhasil, pembentukan tim penyelidik internal oleh Ketua MA tidak diperlukan.

Untuk itu, dikatakannya, sebaiknya semua pihak menunggu perkembangan proses hukum Nurhadi dkk yang kini tengah berjalan di KPK.

Baca: Nurhadi dan Menantunya Diduga KPK Berperan Aktif di Kasus Mafia Peradilan

"Apalagi pak Nurhadi bukan lagi berstatus sebagai pejabat/pegawai di MA maka sebaiknya kita tunggu saja perkembangan dari proses hukum yang kini sedang berjalan di tangani KPK," kata Andi.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch dan Lokataru Foundation meminta Ketua MA Muhammad Syarifuddin untuk membentuk tim internal guna menyelidiki lebih lanjut keterlibatan oknum Anggota MA dalam kasus suap dan gratifikasi perkara yang menjerat eks Sekretaris MA Nurhadi.

"Ketua Mahkamah Agung segera membentuk tim investigasi internal untuk menyelidiki lebih lanjut perihal keterlibatan oknum lain dalam perkara yang melibatkan Nurhadi," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Senin (21/9/2020).

Baca: KPK Segera Teken Sprindik TPPU Mantan Sekretaris MA Nurhadi

Menurut Kurnia, posisi Nurhadi di MA tidak berkaitan langsung dengan penanganan perkara. Untuk itu, muncul pertanyaan apakah ada oknum lain yang memiliki kewenangan untuk memutus perkara juga terlibat.

Lebih lanjut, Kurnia mengatakan, koordinasi antara KPK dan MA dalam pengusutan kasus ini masih buruk. Hal ini terlihat saat KPK memanggil sejumlah Hakim Agung untuk diperiksa.

Saat itu, lanjut Kurnia, MA berdalih bahwa pemanggilan hakim agung harus atas seizin Ketua MA. Dia menilai MA menunjukan sikap resisten terhadap penegakan hukum.

“Tidak tepat dalih itu digunakan untuk menghindari proses hukum,” ujar dia.

Selain itu, ICW dan Lokataru pada periode Juli sampai September sempat dua kali mengirimkan surat ke MA. Hanya saja tetapi lembaga kekuasaan kehakiman tertinggi itu sama sekali tidak merespons.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan