Pilkada Serentak 2020
Candidate Center : Lanjutkan Pilkada dengan Protokol Kesehatan Demi Menjaga Demokrasi
Candidate Center berpendapat Pilkada 2020 tidak perlu ditunda untuk menjaga keberlangsungan sistem election dan proses sirkulasi kepemimpinan daerah.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meskipun UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 atas Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UU memberi ruang pemungutan suara serentak pada Desember 2020 dapat ditunda dan dijadwalkan kembali, apabila tidak dapat dilaksanakan karena bencana nasional pandemi covid-19 namun demikian proses rekonsolidasi demokrasi harus tetap berjalan seiring dengan keputusan politik bersama yang telah diambil.
Hal itu dikatakan Direktur Eksekutif Candidate Center, Ike Suharjo dalam keterangannya kepada media, Rabu (23/9/2020).
“Meskipun banyak tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan Pilkada di era pandemi, proses rekonsolidasi demokrasi harus tetap berjalan," ujar Ike Suharjo.
Menurut dia, hal ini penting untuk menjaga keberlangsungan sistem election dan proses sirkulasi kepemimpinan daerah.
"Apalagi tidak ada satu pun negara yang mengetahui secara pasti kapan pandemi covid-19 berakhir,” katanya.
Baca: Pilkada 2020 Tetap Berlangsung Tanpa Konser dan Arak-arakan, Pilihan Golput Justru Diambil Sosok Ini
Ike Suharjo menambahkan bahwa pelaksanaan Pilkada tidak perlu ditunda hingga pandemi berakhir karena Pelaksanaan pilkada adalah bagian dari upaya menjaga hak-hak konstitusional warga negara (hak memilih dan hak dipilih) demi berlangsungnya ekosistem demokrasi yang sehat.
Di sisi lain, menurut dia, KPU juga harus menjamin perlindungan hak pilih kepada seluruh warga negara yang memenuhi syarat, khususnya pemilih yang rentan terhadap Covid-19.
"Perlindungan hak pilih ini menjadi penting untuk memastikan kualitas penyelenggaraan pilkada,” imbuhnya.
Lembaganya juga berharap momentum pilkada tidak menjadi cluster baru atau memperluas penyebaran Covid-19.
Dengan demikian, KPU harus segera merivisi PKPU No.10 tahun 2020 tentang Perubahan atas PKPU No 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan pilkada dalam kondisi bencana non alam, dengan penekanan beberapa pengaturan.
Baca: Penetapan Paslon Pilkada 2020 akan Dilakukan Secara Virtual
Beberapa aturan itu antara lain dengan melarang segala bentuk pertemuan yang melibatkan massa banyak, seperti rapat umum, kegiatan kebudayaan, kegiatan olahraga, perlombaan, kegiatan sosial, mewajibkan penggunaan masker, handsanitizer, sabun, dan alat pelindung kesehatan lainnya bagi seluruh stakeholders yang terlibat dalam pilkada.
“Pelaksanaan pilkada harus benar-benar memperhatikan protokol kesehatan disertai dengan penegakan disiplin dan sanksi hukum yang tegas sesuai UU (UU No 10 tahun 2016 tentang Pilkada, UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan UU KUHP),” tuturnya.
Ike juga meminta KPU agar mempertimbangkan tata cara pemungutan suara melalui e-voting dan proses rekapitulasi penghitungan suara berbasis elektronik (e-rekap).
“Era pandemi adalah momentum yang sangat tepat untuk melakukan transformasi sistem election (pemilihan) berbasis digital dalam rangka adaptasi terhadap perkembangan teknologi informasi yang sangat akseleratif,” pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/simulasi-pemungutan-suara-pilkada-2020-tangsel_20200912_110619.jpg)