Senin, 1 September 2025

Mengaku Bukan Guru atau Dosen, Ini Kisah Anggota Ombudsman Alvin Lie Dapat Subsidi Kuota untuk PJJ

Anggota Ombudsman RI, Alvin Lie, meski bukan siswa, mahasiswa, guru, atau dosen, Alvin mengaku ikut mendapat bantuan subsidi kuota internet untuk PJJ.

YOUTUBE
Alvin Lie 

"Kalaupun mahasiswa S3 mendapatkan, seharusnya kan dicek dulu apakah masih aktif, apakah memerlukan atau tidak. Rasa-rasanya mahasiswa S3 seperti saya ini, kan, enggak perlu diberikan bantuan kuota internet. Ini kuota internet diberikan kepada mereka yang masih muda, yang belum bekerja. Kalau mahasiswa S2 dan S3, ini, kan,
umumnya sudah bekerja, sudah berpenghasilan," jelasnya.

Di sisi lain, Alvin menyoroti cara pendataan, verifikasi, dan pemberitahuan kepada siswa, mahasiswa, guru, dan dosen yang akan mendapatkan bantuan ini.

Ia berharap agar anggaran negara untuk bantuan ini diarahkan kepada mereka yang membutuhkan dan berhak.

"Saya belum lapor ke Kemendikbud. Saya hanya unggah ke media sosial dan saya teruskan kepada teman-teman di Telkomsel untuk menjadi perhatian dalam sistem ini, dan anggaran belanja negara untuk subsidi ini benar-benar diarahkan untuk mereka yang membutuhkan dan yang berhak," pungkasnya.

Siswa menggunakan fasilitas WiFi gratis saat mengikuti kegiatan pembelajaran jarak jauh di Balai Warga Kelurahan Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2020). Kelurahan Kuningan Barat menyediakan fasilitas jaringan internet atau WiFi gratis yang dapat digunakan pelajar guna meringankan beban orang tua murid terkait kebutuhan kuota internet untuk pembelajaran jarak jauh di tengah pandemi Covid-19. Tribunnews/Jeprima
Siswa menggunakan fasilitas WiFi gratis saat mengikuti kegiatan pembelajaran jarak jauh di Balai Warga Kelurahan Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2020). Kelurahan Kuningan Barat menyediakan fasilitas jaringan internet atau WiFi gratis yang dapat digunakan pelajar guna meringankan beban orang tua murid terkait kebutuhan kuota internet untuk pembelajaran jarak jauh di tengah pandemi Covid-19. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Penjelasan Kemendikbud
Sementara Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat (Kepala BKHM) Kemendikbud, Evy Mulyani, saat dikonformasi mengenai kasus subsidi kuota salah sasaran ini menjelaskan alasan mengapa Alvin Lie turut menerima bantuan kuota internet untuk pembelajaran jarak jauh.

Menurut Evy berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 14 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020, penyaluran bantuan kuota data internet diberikan kepada peserta didik pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar dan menengah, mahasiswa, pendidik pada pendidikan anak
usia dini, pendidik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah; dan dosen.

Dengan demikian, kata dia, Alvin Lie berhak masuk dalam penerima bantuan subsidi kuota Internet karena merupakan mahasiswa berstatus aktif di program S3 Universitas Diponegoro.

Namanya juga terdaftar di Pangkalan Data Dikti.

"Berdasarkan data, Pak Alvin Lie terdaftar sebagai mahasiswa status aktif program S3 Universitas Dipenogoro dan terdaftar dalam aplikasi PDDikti. Sehingga benar beliau termasuk penerima bantuan kuota data internet sebagaimana diatur dalam Persesjen di atas," ujar Evy kepada Tribunnews.com, Selasa (22/9/2020).

Evy mengatakan bantuan kuota data internet ini merupakan upaya pemerintah membantu lingkungan pendidikan untuk menjalani pembelajaran jarak jauh. Sehingga mahasiswa S3 juga turut mendapatkan bantuan ini.

"Bantuan kuota data internet ini merupakan upaya pemerintah dalam mewujudkan aspirasi masyarakat terkait tantangan pembelajaran jarak jauh di masa pandemi Covid-19," ucap Evy. "Untuk membantu seluruh peserta didik pendidikan anak usia dini

(PAUD), pendidikan dasar dan menengah, mahasiswa; pendidik pada pendidikan anak usia dini; pendidik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah; dan dosen dalam pelaksanaan pembelajaran jarak jauh di masa pandemi Covid-19," tambah Evy.

Kemendikbud sendiri sebelumnya dalam penjelasannya mengatakan bahwa data penerima bantuan kuota didapatkan dari aplikasi Data Pokok Sekolah Nasional (Dapodik). Nantinya masing-masing sekolah yang sudah terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan akan menginput data nomor ponsel pendidik dan
peserta didik di aplikasi Dapodik.

Sementara untuk mahasiswa, datanya diambil dari aplikasi PDDikti. Perguruan tinggi harus terdaftar di PDDikti dan menginput data nomor ponsel mahasiswa dan dosen ke aplikasi tersebut.

Setelahnya, Pusat Data dan teknologi Informasi Kemendikbud akan mengumpulkan data dari aplikasi Dapodik dan PDDikti, lalu bekerja sama dengan operator seluler untuk mengecek apakah nomor-nomor ponsel tersebut statusnya aktif.

Halaman
123
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan