KPK Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Eks Bupati Lampung Selatan
Tersangka tersebut ialah Hermansyah Hamidi (HH) selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Hendra Gunawan
Saat ini seluruh tersangka tersebut telah di vonis oleh majelis hakim Tipikor Tanjung Karang Bandar Lampung dan perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan vonis hukuman antara 2 tahun 3 bulan sampai dengan 12 tahun penjara.
Selanjutnya, Hermansyah dilakukan penahanan di Rutan K4 KPK selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 24 September 2020 sampai dengan 13 Oktober 2020.
"Namun sebelumnya dilakukan isolasi mandiri terlebih dahulu di Rutan KPK Kavling C1 dalam rangka pencegahan penyebaran wabah Covid-19," kata Karyoto.