Wakil Ketua KPK Puji Pegawai yang Tetap Bertahan: di Sini Bukan Tempat Santai
Perubahan yang terjadi di KPK, menurutnya, merupakan tantangan yang seharusnya dihadapi.
Editor:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Nurul Ghufron mengatakan, orang-orang yang tetap bertahan di KPK meski terjadi perubahan di dalamnya patut dibanggakan.
Perubahan yang terjadi di KPK, menurutnya, merupakan tantangan yang seharusnya dihadapi.
"Sekaligus ini ujian, karena dengan apapun alasannya yang perlu diingat KPK itu bukan tempat santai, KPK adalah candradimuka bagi para pejuang antikorupsi," katanya, di Jakarta, Sabtu (26/9/2020), dikutip dari Antara.
Baca: MAKI Minta Dewas KPK Dalami Dugaan Gratifikasi, Konflik Kepentingan Dalam Kasus Heli Mewah Firli
"Kami tak bangga kepada mereka yang masuk dengan segala kelebihannya tapi kami sangat hormat dan berbangga kepada mereka yang bertahan di dalam KPK dengan segala kekurangan KPK saat ini," tambah Ghufron.
Ia mengatakan itu untuk menanggapi keluarnya sejumlah pegawai termasuk Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Febri Diansyah yang mengajukan surat pengunduran dirinya pada 18 September 2020 kemarin.
Ghufron mengatakan, pihaknya menghormati keputusan para pegawai yang mengundurkan diri dari lembaga antirasuah tersebut.
Baca: Harta Kekayaan Febri Diansyah, Mantan Jubir yang Kini Mundur dari KPK, Total Harta Tak Sampai Rp 1 M
Ghufron juga mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi sistem kepegawaian pasca mundurnya sejumlah pegawai KPK.
"Selanjutnya secara internal kami akan mengevaluasi sistem kepegawaian KPK," katanya.
Alasan Febri mengundurkan diri adalah karena kondisi politik dan hukum telah berubah bagi KPK.
Tercatat setidaknya pada periode 2016-2020 ada 157 pegawai KPK yang mengundurkan diri. Rinciannya adalah:
Pada 2016 sebanyak 46 orang terdiri dari 16 pegawai tetap dan 30 pegawai tidak tetap
Baca: KPK Perpanjang Masa Penahanan Tersangka Suap RTH Bandung Dadang Suganda
Pada sebanyak 26 orang yang terdiri dari 13 pegawai tetap dan 13 pegawai tidak tetap
Pada 2018 sebanyak 31 orang yang terdiri dari 22 pegawai tetap dan 9 pegawai tidak tetap
Pada 2019 sebanyak 23 orang yang terdiri dari 14 orang pegawai tetap dan 9 orang pegawai tidak tetap
Pada Januari-September 2020 ada 31 orang yang terdiri dari 24 pegawai tetap dan 7 pegawai tidak tetap.
"Alasan pengunduran diri tersebut beragam. Namun, lebih banyak karena ingin mengembangkan karir di luar instansi KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Baca: Sebelum Febri Diansyah, 37 Pegawai KPK Sudah Undurkan Diri Sejak Awal Tahun
Menurut Ali, KPK mendukung pegawai yang ingin mengembangkan diri di luar organisasi dan bahkan mendorong para alumni KPK menjadi agen antikorupsi berbekal pengalaman di KPK.
"Keputusan untuk keluar dari lembaga atau bertahan di lembaga untuk tetap berjuang dari dalam menjaga KPK sebagai garda terdepan dalam pemberantasan korupsi di tengah kondisi yang tidak lagi sama, adalah pilihan yang kami semua pahami sama-sama tidak mudah," tambah Ali.
Sehingga menurut Ali, kedua pilihan tersebut haruslah dihormati.
37 Pegawai mundur
Pengunduran diri Febri Diansyah sebagai Kepala Biro Humas dan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagetkan sebagian pegawai lembaga antirasuah dan awak media yang biasa meliput kegiatan KPK.
Febri mengaku mengundurkan diri karena kondisi politik dan hukum bagi KPK telah berubah, terutama setelah disahkannya revisi UU Nomor 30 tahun 2002 yang kemudian disahkan menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK pada 17 September 2019 lalu.
Namun, Febri Diansyah ternyata bukanlah pegawai pertama yang mengundurkan diri setelah berlakunya UU KPK hasil revisi.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengungkapkan terdapat 37 pegawai KPK yang mengundurkan diri sejak Januari 2020.
Jumlah tersebut terdiri dari 29 pegawai tetap dan delapan pegawai tidak tetap.
Baca: KPK Cari Pengganti Sementara Febri Diansyah Isi Jabatan Kabiro Humas
"Terhitung sejak Januari sampai awal September, yang saya catat 29 Pegawai Tetap dan 8 orang Pegawai Tidak Tetap," kata Nawawi lewat pesan singkat, Jumat (25/9/2020).
Meski demikian, pengunduran diri puluhan pegawai tersebut belum tentu terkait dengan berlakunya UU Nomor 19 Tahun 2019 yang salah satunya memuat mengenai alih status pegawai KPK menjadi ASN.
Nawawi menyebut pada umumnya para pegawai tersebut mengundurkan diri dengan alasan mencari tantangan baru.
"Pada umumnya alasan pengunduran dirinya mencari tantangan kerja lain ataupun alasan keluarga," sebut Nawawi.
Berita ini tayang di Kompas.com dengan judul: Sejumlah Pegawai Mundur, Pimpinan KPK: Ini Ujian, KPK Bukan Tempat Santai