Kasus Korupsi Minyak Mentah
Penyusutan Signifikan Kerugian Negara di Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Disorot
Penyusutan signifikan nilai kerugian negara, dari taksiran awal yang mendekati Rp 1 kuadriliun menjadi jauh lebih rendah dalam sidang dakwaan disorot.
Ringkasan Berita:
- Nilai kerugian negara dalam kasus tata kelola minyak mentah disorot
- Kejagung tidak transparan dalam menjelaskan penyusutan nilai kerugian
- Kekhawatiran publik terhadap integritas penegakan hukum
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai tidak konsisten dalam menangani kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero).
Sorotan ini muncul setelah adanya penyusutan signifikan nilai kerugian negara, dari taksiran awal yang mendekati Rp 1 kuadriliun menjadi jauh lebih rendah dalam sidang dakwaan.
Sebelumnya, pada Rabu (26/2/2025), Harli Siregar saat menjabat Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyatakan bahwa taksiran kerugian negara dalam kasus yang mencakup periode 2018–2023 itu mencapai sekitar Rp 968,5 triliun.
Namun, angka tersebut berubah drastis dalam sidang dakwaan yang digelar.
Kerugian keuangan dan perekonomian negara dalam kasus yang menjerat Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak dari pengusaha minyak Riza Chalid dan beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, beserta empat terdakwa lainnya, disebut mencapai Rp 285,1 triliun.
Perbedaan nilai kerugian yang sangat besar ini mengundang kritik dari pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah.
Menurutnya, sikap Kejagung menunjukkan inkonsistensi dan kurangnya transparansi kepada publik.
"Saya lihat Kejaksaan tidak konsisten. Harusnya transparan kepada publik asal mula terjadi penyusutan kerugian. Jelaskan latar belakangnya, jangan kemudian dia posisinya sendiri melemah," kata Trubus ditulis, Selasa (14/10/2025).
Trubus menduga adanya potensi intervensi yang bertujuan untuk meringankan hukuman para tersangka.
"Justru publik mencurigai ada permainan-permainan, ada intervensi-intervensi di situ. Kalau memang sejak awal kuadriliun, itu saja dulu, publik jangan dibuat heboh dan terjadi kegaduhan. Dugaan saya ada upaya untuk meringankan para tersangka, jadi arahnya ke sana," jelasnya.
Lebih lanjut Trubus berharap Kejaksaan Agung dapat kembali menunjukkan konsistensinya dan menegakkan hukum secara adil, terutama mengingat nilai korupsi yang sangat fantastis dalam kasus ini.
"Bijaksananya Kejaksaan Agung harus konsisten dan hukum harus ditegakkan, jadi harus on the track. Kalau sudah seperti ini terkesan dugaan ada rekayasa, jadi saya khawatir itu," ujarnya.
Unsur kerugian negara
Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa, kerugian keuangan negara terjadi karena ada tiga perbuatan melawan hukum.
Pertama, dalam pengadaan ekspor minyak mentah, negara dalam hal ini PT Pertamina dan anak perusahaannya, mengalami kerugian hingga 1.819.086.068,47 dollar AS.
Kasus Korupsi Minyak Mentah
Korupsi Minyak Mentah, Riva Siahaan Cs Didakwa Perkaya Perusahaan Singapura 5,7 Juta Dolar AS |
---|
Jaksa Ungkap Pertamina Rugi Rp 2,9 Triliun Buntut Penuhi Permintaan Riza Chalid Sewa Terminal BBM |
---|
Empat Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Pertamina Mengaku Masih Berstatus Karyawan BUMN |
---|
Jaksa Bacakan Surat Dakwaan Korupsi Pertamina Rugikan Negara Rp285 Triliun |
---|
Kejagung Sebut Riza Chalid dan Jurist Tan Kini Berstatus Stateless Imbas Pencabutan Paspor |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.