Selasa, 2 September 2025

Kasus Jiwasraya

MAKI Soal Sidang Pledoi Jiwasraya: Semoga Terbongkar Terang Benderang

Boyamin merupakan pihak pelapor kasus PT Asuransi Jiwasraya. Boyamin menilai Hary ulai berani membongkar penyabab kerugian Jiwasraya dan negara.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Boyamin Saiman 

Sementara aset likuid yang selama ini dimiliki Jiwasraya, telah habis karena tren pencairan klaim atas JS Proteksi Plan telah menunjukkan peningkatan yang signifikan sejak awal 2017.

"Dan sudah menjadi fakta bahwa Jiwasraya sudah megap-megap sejak 2017. Saat itu juga sudah banyak nasabah yang mencium bahwa JS Proteksi Plan masuk dalam kategori ponzi," kata Boyamin.

Setelah tidak memiliki aset yang likuid, melalui Direktur Utama Jiwasraya saat itu, Asmawi Syam mengumumkan gagal bayar dalam surat bertanggal 15 Oktober 2018 kepada nasabah.

"Dan pengumuman itu memang harus diungkap ke publik oleh manajemen baru untuk menenangkan nasabah yang polisnya jatuh tempo," ujar Boyamin.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan