Rabu, 3 September 2025

Kasus Jiwasraya

MAKI Soal Sidang Pledoi Jiwasraya: Semoga Terbongkar Terang Benderang

Boyamin merupakan pihak pelapor kasus PT Asuransi Jiwasraya. Boyamin menilai Hary ulai berani membongkar penyabab kerugian Jiwasraya dan negara.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Boyamin Saiman 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman merespon nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008-2018, Hary Prasetyo.

Boyamin merupakan pihak pelapor kasus PT Asuransi Jiwasraya. Boyamin menilai Hary ulai berani membongkar penyabab kerugian Jiwasraya dan negara. Permasalahan Jiwasraya, kata Boyamin dimulai dari manipulasi laporan keuangan, sebagaimana disampaikan Hary Prasetyo.

"Saya menghormati nota pembelaan terdakwa. Semoga dari nota pembelaan terdakwa kemarin aparat penegak hukum bisa membongkar secara terang-benderang kasus korupsi Jiwasraya," kata Boyamin saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (30/9/2020).

Baca: MAKI Mengaku Puas dengan Tuntutan Jaksa Terhadap Para Terdakwa Kasus Korupsi Jiwasraya

Dalam pledoi, Hary Prasetyo mengaku dirinya bersama Mantan Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim, telah melakukan manipulasi laporan keuangan atau window dressing sejak pertama kali ia ditunjuk sebagai pimpinan Jiwasraya pada 2008 silam.

Ia berujar hal itu dilakukan atas sepengetahuan jajaran Kementerian BUMN selaku pemegang saham dan pejabat Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) yang kini bernama Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Boyamin berharap, terdakwa lainnya yakni Syahmirwan juga mengungkapkan fakta yang sebenarnya di dalam nota pembelaan yang ia juga bacakan di persidangan kemarin.

Mendengar isi pledoi yang Syahmirwan bacakan, Boyaman menilai, tidak masuk di akal jika dikatakan penyebab masalah Jiwasraya adalah kebijakan yang diambil Direksi baru periode 2018-2023.

Pasalnya sejak Hendrisman dan Hary Prasetyo dicopot dari kursi pimpinan, jajaran Kementerian BUMN telah melakukan pergantian direksi sebanyak tiga kali.

Mulai dari Muhammad Zamkhani pada Januari 2018. Disusul, Asmawi Syam pada Mei 2018 yang mulai berlaku efektif pada Agustus 2018. Terakhir, Hexana Tri Sasongko pada November 2018 yang baru efektif pada Januari 2019.

"Pergantian-pergantian ini menunjukkan bahwa saat itu pemerintah sudah mengetahui kondisi Jiwasraya yang sesungguhnya. Saya yakin jika terdakwa masih di Jiwasraya, tentunya Jiwasraya akan jebol dan gagal bayar juga," tutur Boyamin.

Boyamin berujar, selain praktik window dressing, faktor yang menyebabkan Jiwasraya memiliki ekuitas negatif hingga Rp37,6 triliun per Juli 2020 juga dilatarbelakangi oleh adanya produk-produk asuransi dengan bunga pasti yang tinggi.

Satu diantaranya produk JS Proteksi Plan yang diketahui memiliki bunga pasti mulai dari 7% hingga 10% net per tahun.

Masalah pun semakin bertambah ketika manajemen lama menempatkan portofolio investasi Jiwasraya pada saham-saham berkualitas rendah, baik secara langsung atau dibungkus dengan reksadana milik terdakwa lainnya yakni Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.

Akibatnya, pada saat nasabah ingin mencairkan dananya manajemen Jiwasraya sudah tidak memiliki aset yang likuid untuk menutup klaim yang besar tersebut.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan