Virus Corona
4.100 Kamar Hotel Tersedia di Jakarta untuk Isolasi OTG
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan tersedia 4.100 kamar hotel di DKI Jakarta untuk isolasi.
Penulis:
Taufik Ismail
Editor:
Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Selain menyediakan flat di tower empat dan lima Wisma Atlet Jakarta, pemerintah juga menyiapkan hotel untuk isolasi pasien yang tidak menunjukkan gejala dan gejala ringan Covid-19.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan tersedia 4.100 kamar hotel di DKI Jakarta untuk isolasi.
"Sampai dengan sekarang sudah ada total 4.100 kamar tersedia di DKI jakarta dari hotel-hotel berbintang dua dan tiga," kata Wiku dalam konferensi pers virtual di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, (1/10/2020).
Baca: Selama Isolasi Mandiri, Joy Tobing Rajin Minum Ramuan Herbal dan Makan Bawang Putih Mentah
Tidak hanya di DKI menurut Wiku, hotel juga disiapkan di sejumlah daerah yang tingkat penyebaran Covid-19 nya tinggi. Namun Wiku tidak menjabarkan jumlah kamar tidur hotel yang tersedia di daerah.
"Begitu juga dengan provinsi-provinsi prioritas lainnya sudah ada ribuan tempat tidur yang disediakan untuk pasien-pasien yang memiliki atau dikategorikan sebagai OTG," katanya.
Baca: Penuh Diisi Pasien Covid-19 yang Isolasi Mandiri, Dua Hotel Ini Tak Terima Tamu
Sebelumnya Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio meminta industri perhotelan yang mendukung program isolasi mandiri pasien konfirmasi tanpa gejala agar mengikuti asesmen Kementerian Kesehatan.
Menurutnya, asesmen Kemenkes itu telah memasuki tahap finalisasi.
"Industri hotel harus dapat mengikuti asesmen yang disyaratkan Kementerian Kesehatan. Kesiapan hotel harus dapat dipastikan Kementerian Kesehatan agar jangan sampai justru terjadi klaster baru," kata Wishnutama di Jakarta, Senin (21/9/2020).
Ia mengatakan hingga saat ini sudah ada 30 hotel di DKI Jakarta yang siap untuk bekerja sama. Kemenparekraf bersama Kemenkes juga sedang menyusun Standard Operating Procedure (Flowchart) mengenai mekanisme pelaksanaan.
Kemudian terkait bagaimana prosedur masyarakat yang positif terinfeksi Covid-19 namun tanpa gejala bisa check-in di hotel-hotel yang telah ditentukan.
Kemenparekraf akan menyiapkan dan menanggung biaya akomodasi berupa minimal hotel sekelas atau setara bintang 3, termasuk konsumsi serta layanan binatu tiap harinya.
Sementara Kemenkes akan menangani keperluan medis seperti biaya obat, ambulans juga kunjungan dokter.
"Pemilihan hotel yang kami siapkan berdasarkan masukan dari PHRI. Selain usulan PHRI tersebut, bagi hotel yang sudah siap silahkan kirim pengajuan ke Kemenparekraf/Baparekraf untuk selanjutnya ditinjau oleh Kemenkes,” kata Wishnutama.
Deputi Bidang Pemasaran Kemenparekraf/Baparekraf Nia Niscaya mengatakan, program ini akan difokuskan terlebih dahulu di Jakarta, kemudian menyusul beberapa provinsi lain di Indonesia hingga Desember 2020.
“Syarat untuk hotel yang menjadi mitra yaitu tidak boleh menerima tamu lain kecuali pasien konfirmasi tanpa gejala,” terang Nia Niscaya.