Jumat, 5 September 2025

Kasus Djoko Tjandra

Kuasa Hukum Pinangki Sebut Tak ada Peran Jaksa Agung dalam Kasus Suap Djoko Tjandra

Pinangki tak pernah menyebut nama Burhanuddin dalam kasus dugaan suap tersebut saat proses penyidikan.

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/9/2020). Sidang itu beragenda mendengarkan eksepsi atau nota pembelaan terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Jefri Moses Kam, mengatakan tak ada peran Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam kasus dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana kasus Bank Bali Djoko Tjandra.

Jefri juga memastikan bahwa Pinangki tak pernah menyebut nama Burhanuddin dalam kasus dugaan suap tersebut saat proses penyidikan.

"Kalau menurut kami sih selama penyidikan ini enggak ada itu (peran Jaksa Agung ST Burhanuddin)," kata Jefri dalam keterangannya, Jumat (2/10/2020).

Jefri mengatakan Jaksa Pinangki juga bingung ketika nama Jaksa Agung dan mantan Ketua MA Hatta Ali santer diberitakan dalam kasus dugaan suap yang juga menjerat kliennya tersebut.

Menurut Jefri, Pinangki juga tak suka ketika dalam pemberitaan seolah-olah nama Burhanuddin dan Hatta Ali muncul karena keluar dari mulutnya.

"Padahal kan mbak enggak pernah sebut nama tersebut sebelumnya dan mbak enggak mau ini jadi fitnah," ujarnya.

Baca: Dibantah Pinangki, Kejagung Pastikan Punya Bukti Kuat Soal Action Plan Fatwa MA Rancangan Terdakwa

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menjerat Pinangki dengan tiga dakwaan berbeda.

Pinangki didakwa dengan pasal gratifikasi, pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan pasal pemufakatan jahat.

Jaksa Agung ST Burhanuddin saat menjadi inspektur upacara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke -60 Tahun 2020, Rabu (22/7/2020).
Jaksa Agung ST Burhanuddin saat menjadi inspektur upacara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke -60 Tahun 2020, Rabu (22/7/2020). (Istimewa)

Pinangki didakwa menerima uang 500 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra.

Uang itu dimaksudkan untuk membantu pengurusan fatwa MA melalui Kejagung agar pidana penjara yang dijatuhkan ke Djoko Tjandra selama 2 tahun tak dapat dieksekusi.

Uang 500 ribu dolar AS itu merupakan fee dari total 1 juta dolar AS yang dijanjikan Djoko Tjandra. Uang itu diterima Pinangki melalui Andi Irfan Jaya.

Dari jumlah itu, sebesar 50 ribu dolar AS diberikan kepada pengacara Djoko, Anita Kolopaking.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan