Senin, 8 September 2025

Mahfud MD Umumkan Anggota TGPF Intan Jaya yang Ditugaskan Gali Fakta Tewasnya 2 TNI dan 2 Warga

Tim ini terdiri dari dua komponen. Ada komponen pengarah yang itu ada pejabat-pejabat resmi dari Kemenko Polhukam maupun TNI-Polri kemudian ada dari

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM/PUSPEN TNI
Aksi teror gerombolan separatis teroris Papua terhadap masyarakat, TNI dan Polri terus berlanjut bahkan makin meningkat eskalasinya. Diduga, aksi ini sengaja dilakukan untuk menarik perhatian dunia sekaligus bentuk provokasi kepada aparat keamanan Indonesia menjelang Sidang Umum PBB 22-29 September 2020 mendatang, yang akan dihadiri oleh Presiden Jokowi secara virtual. Hari ini (19/9/2020), bersamaan dengan upacara pemakaman jenazah Serka Sahlan, anggota Kodim 1404/Pinrang yang gugur saat bertugas sebagai Babinsa Koramil Persiapan Hitadipa karena aksi brutal gerombolan di Kp. Sugapa Lama (17/9/2020), aksi teror gerombolan ini kembali menelan korban, yaitu Pratu Dwi Akbar Utomo anggota Yonif 711/RKS Brigif 22/OTA Kodam XIII/Mdk, yang bertugas sebagai Satgas BKO aparat Teritorial Koramil Persiapan Hitadipa di Kab Intan Jaya. Kontak tembak terjadi sekitar pukul 13.17 WIT. TRIBUNNEWS.COM/PUSPEN TNI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengumunkan nama-nama anggota Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Intan Jaya yang dibentuk pemerintah untuk menggali fakta-fakta terkait peristiwa tewasnya dua warga sipil dan dua anggota TNI di Kabupaten Intan Jaya antara tanggal 16 sampai dengan 20 September 2020.

Pembentukan TGPF tersebut dibentuk berdasarkan Keputusan Menko Polhukam Nomor 83 Tahun 2020 tentang Tim Gabungan Pencari Fakta Peristiwa Kekerasan dan Penembakan di Kabupaten Intan Jaya tertanggal 1 Oktober 2020.

"Tim ini terdiri dari dua komponen. Ada komponen pengarah yang itu ada pejabat-pejabat resmi dari Kemenko Polhukam maupun TNI-Polri kemudian ada dari KSP. Kemudian ada dari BIN dari tokoh masyarakat Papua Michael Manufandu lalu tim investigasi lapangan ada sebanyak 18 orang, saya bacakan," kata Mahfud dalam konferensi pers secara virtual pada Jumat (2/10/2020).

Baca: Mahfud MD Imbau Bupati Intan Jaya Turun Langsung Kendalikan Situasi, Jangan dari Luar

Berikut nama-nama Tim Investigasi Lapangan TGPF Intan Jaya:

Ketua Tim Investigasi Lapangan yakni Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional
Benny Mamoto

Wakil Ketua Tim Investigasi Lapangan yakni Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Sugeng Purnomo

Selain itu Mahfud juga mengumumkan sejumlah nama anggota Tim Investigasi lapangan sebagai berikut:

Tokoh Masyarakat atau Tokoh Intelektual Makarim Wibisono.

Koordinator Bidang Hukum dan Advokasi Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia
Jhony Nelson Simanjuntak.

Ketua Sekolah Tinggi Teologi Gereja Kemah Injil Indonesia di Timika
Henok Bagau.

Rektor Universitas Cenderawasih Papua Apolo Safonpo.

Tokoh Masyarakat Papua Constan Karma.

Tokoh Masyarakat Papua Thoha Abdul Hamid.

Tokoh Masyarakat Papua Samuel Tabuni.

Tokoh Pemuda Papua Victor Abraham Abaidata.

Dosen Universitas Udayana Bali Anggota
I Dewa Gede Palguna.

Dosen Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Bambang Purwoko.

Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Bidang Hubungan Kelembagaan, Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum, dan Keamanan Budi Kuncoro.

Kepala Divisi Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia Rudy Heriyanto Adi Nugroho.

Anggota Badan Intelijen Negara Asep Subarkah.

Komandan Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia Mayjen TNI Eddy Rate Muis.

Direktur Ideologi Politik, Pertahanan, dan Keamanan, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Kejaksaan Republik Indonesia
Arif.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Edwin Partogi Pasaribu.

Selain itu berdasarkan salinan lampiran dokumen tersebut Mahfud MD bertugas sebagai penanggung jawab TGPF Intan Jaya.

Kemudian berikut nama-nama yang tercantum dalam Tim Pengarah TGPF Intan Jaya:

Tim Pengarah

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Tri Soewandono sebagai Ketua Tim Pengarah.

Sejumlah nama anggota di dalam Tim Pengarah di antaranya Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Purnomo Sidi.

Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luthfi Rauf.

Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Rudianto.

Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Armed Wijaya.

Deputi Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Janedjri M Gaffar.

Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Rus Nurhadi Sutedjo.

Deputi V Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, Keamanan, dan Hak Asasi Manusia, Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani.

Anggota Badan Intelijen Negara Anggota
Imron Cotan.

Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Bidang Komunikasi, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Rizal Mustary.

Tokoh Masyarakat Papua Michael Manufandu.

"Tim ini diberi tugas mulai dari keluarnya SK ini sampai kira-kira dua minggu ke depan untuk melaporkan hasilnya kepada Kemenko Polhukam," kata Mahfud.

Mahfud mengatakan pembentukan tim tersebut di antaranya karena banyaknya perdebatan dan saling tuding terkait tewasnya seorang wara sipil bernama Badawi, dua anggota TNI yaitu Serka Sahlan dan Pratu Dwi Akbar, serta Pendeta Yeremia Zanambani tersebut.

Dalam keadaan seperti itu maka, kata Mahfud, pemerintah akan tegas melakukan penegakan hukum sebagaimana mestinya dan memberi penjelasan tentang fakta-fakta sebenarnya ke masyarakat.

"Oleh sebab itu pemerintah sudah meminta Polri agar terus melakukan proses hukum, menyidik kasus ini dimana satu orang warga sipil meninggal, dua anggota TNI meninggal, dan satu pendeta meninggal. Di mana kemudian kami hari ini membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta atau TGPF kasus Intan Jaya dengan Nomor Keputusan Nomor 83 tahun 2020," kata Mahfud.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan