Jumat, 7 November 2025

OTT KPK di Riau

Gubernur Riau Tersangka Korupsi, Bima Arya Singgung Evaluasi Mulai dari Rekrutmen Kepala Daerah

Bima Arya Sugiarto mengingatkan kepala daerah untuk tidak melakukan hal-hal yang berkaitan dengan praktik korupsi.

Penulis: Reza Deni
Editor: Dewi Agustina
dok. Kemendagri
KASUS KORUPSI - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengingatkan kepala daerah untuk tidak melakukan hal-hal yang berkaitan dengan praktik korupsi. Hal itu dikatakan Bima usai Gubernur nonaktif Riau Abdul Wahid terjaring OTT KPK. 

Ringkasan Berita:
  • Wamendagri Bima Arya Sugiarto mengingatkan kepala daerah untuk tidak korupsi
  • Pemerintah harus benar-benar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap para kepala daerah
  • Evaluasi dimulai dari rekrutmen kepala daerah, sistem pemilihan, sampai sistem pengawasan pemerintahan


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengingatkan kepala daerah untuk tidak melakukan hal-hal yang berkaitan dengan praktik korupsi.

Hal itu dikatakan Bima usai Gubernur nonaktif Riau Abdul Wahid terjaring OTT KPK.

Baca juga: Lagi Ngopi Bareng Abdul Wahid saat OTT KPK, Wagub Riau SF Hariyanto Akui Tak Ikut Diperiksa KPK

Dia menyinggung bagaimana pemerintah pusat kerap mengingatkan dan memberikan arahan kepada kepala daerah.

"Sistem pencegahan juga sudah dibangun bersama-sama KPK, Kejaksaan, BPKP dan lain-lain. Sejak retret Magelang sudah diingatkan untuk tidak korupsi," kata Bima kepada Tribunnews, Kamis (6/11/2025),

Berkaca kepada hal tersebut, dia mengatakan harus benar-benar ada evaluasi menyeluruh.

 

 

"Ini artinya kembali lagi, kita harus melakukan evaluasi secara menyeluruh, mulai dari rekrutmen kepala daerah, sistem pemilihan, sampai sistem pengawasan pemerintahan," pungkas dia.

Gubernur Riau Tersangka Korupsi

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemerasan terkait penambahan anggaran infrastruktur tahun 2025. 

Abdul Wahid diduga telah menerima total Rp 2,25 miliar dari permintaan yang dijuluki "jatah preman".

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025), mengumumkan penetapan tersangka ini.

Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu:

  • M Arief Setiawan (Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan/PUPR PKPP Riau) 
  • Dani M Nursalam (Tenaga Ahli Gubernur Riau)

Tanak memaparkan bahwa kasus ini bermula dari adanya penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP, yang melonjak dari semula Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar.

Dia menjelaskan, awalnya ada kesepakatan pemberian fee sebesar 2,5 persen. 

Hal ini dibahas dalam sebuah pertemuan di kafe di Pekanbaru antara Ferry Yunanda (Sekretaris Dinas PUPR PKPP) dan enam kepala UPT.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved