KPK Tidak Persoalkan Pegawai Undur Diri Karena Kondisi Internal Berubah
mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kabiro Humas dan sebagai pegawai
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempersoalkan alasan yang disampaikan pegawai untuk mengundurkan diri, termasuk jika alasannya lantaran kondisi internal KPK telah berubah.
Diketahui, mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kabiro Humas dan sebagai pegawai komisi antikorupsi.
Baca: Cerita di Balik Mundurnya Febri Diansyah dari KPK dan Pertemuan Terakhir dengan Firli Bahuri
Febri mengundurkan diri karena kondisi politik dan hukum KPK berubah setelah berlakunya UU Nomor 19 Tahun 2019.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pimpinan tak pernah menolak permohonan pengunduran diri pegawai, termasuk jika alasannya karena berubahnya kondisi KPK.
Alex, sapaan Alexander, mengatakan alasan tersebut merupakan penilaian pribadi pegawai.
Baca: Cerita di Balik Mundurnya Febri Diansyah dari KPK dan Perubahan Nilai-nilai Prinsipil
"Kalau pegawai mengundurkan diri karena kondisi politik hukum berubah itu penilaian yang bersangkutan. Kami tidak bisa bisa membantah tidak ada perubahan," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (2/10/2020).
Alex mengatakan, sejak awal 2020 hingga September 2020 terdapat 34 pegawai yang mengundurkan diri yang terdiri dari 29 pegawai tetap dan lima pegawai tidak tetap.
Katanya, alasan para pegawai mengundurkan diri pun beragam.
Selain Febri terdapat seorang pegawai lainnya yang mengundurkan diri karena berubahnya kondisi politik dan hukum KPK.
Baca: KPK Cari Pengganti Sementara Febri Diansyah Isi Jabatan Kabiro Humas
Kemudian terdapat seorang pegawai yang mengundurkan diri karena berakhirnya masa perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan tidak diperpanjang; dua pegawai mengundurkan diri karena kasus hukuman disiplin dan masalah hukum; tiga pegawai dengan alasan keluarga; seorang pegawai karena kondisi kurang kondusif akibat pandemi Covid-19; dua pegawai karena menikah sesama pegawai KPK; dan 21 pegawai mengundurkan diri karena pengembangan karier atau bekerja di tempat baru.
Apapun alasannya, kata Alex, pihaknya menghormati dan menghargai keputusan pegawai untuk mengundurkan diri.
"Kami memandang bahwa pegawai adalah asset yang merupakan kekuatan KPK, namun demikian tentu kami menghargai pilihan yang dibuat para pegawai tersebut untuk keluar dari KPK," katanya.
Secara total, sejak 2008 hingga 2020 terdapat 288 pegawai KPK yang mengundurkan diri.
KPK berharap, para alumni KPK tersebut dapat menjadi agen penebar semangat antikorupsi di tempat baru mereka mengabdi.
"Sehingga bisa bersama-sama dengan KPK terus berupaya memberantas korupsi di negeri ini," ujar Alex.