Rabu, 3 September 2025

KPK Akan Temui MA Bahas Fenomena 'Sunatan Masal' Hukuman Koruptor Lewat PK

Sejak 2019 hingga saat ini terdapat 23 terpidana korupsi yang mendapat pengurangan masa hukuman melalui putusan PK MA.

Tribunnews/Irwan Rismawan
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron (kanan) memberikan keterangan saat konferensi pers penetapan tersangka Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan, Syahroni di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2020). KPK resmi menahan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan, Syahroni karena diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Selatan pada tahun anggaran 2016 dan 2017. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana untuk bertemu Mahkamah Agung (MA).

Pertemuan itu untuk membahas adanya fenomena atau tren pengurangan masa hukuman terpidana perkara korupsi melalui putusan peninjauan kembali (PK).

Sejak 2019 hingga saat ini terdapat 23 terpidana korupsi yang mendapat pengurangan masa hukuman melalui putusan PK MA.

Baca: KPK Tetapkan Kadis PUPR Lamsel Tersangka Kasus Suap Zainudin Hasan

Sementara saat ini terdapat lebih dari 35 bahkan mencapai 50 terpidana yang mengajukan PK dan belum diputus MA.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menegaskan KPK sebagai lembaga penegak hukum menghormati indenpendensi hakim dalam memutus perkara.

Namun, Ghufron menyatakan, pihaknya tak dapat mengabaikan adanya fenomena atau tren pengurangan hukuman melalui putusan PK.

"KPK menghormati independensi itu tetapi kami kemudian berencana, pimpinan KPK akan menghadap kepada MA untuk membicarakan ini," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/10/2020).

Baca: KPK Ingatkan MA Soal Perma Pemidanaan Imbas Masih Ada 38 Koruptor yang Ajukan PK

Ghufron mengatakan, PK merupakan hak yang diberikan kepada terpidana dan ahli warisnya untuk mencari keadilan.

Untuk itu, pertemuan dengan MA bertujuan menjaga marwah PK agar tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu.

"Sekali lagi supaya marwah lembaga PK atas putusan yang sudah inkrah yang harapannya untuk menjunjung tinggi keadilan baik bagi tersangka maupun bagi masyarakat luas itu tidak disalahgunakan untuk kepentingan mencari pemotongan putusan, apalagi kemudian trennya sudah semakin tampak," kata Ghufron.

Ghufron mengatakan, dari 23 putusan PK yang mengurangi hukuman terpidana korupsi, 12 di antaranya merupakan putusan yang sudah inkrah di pengadilan tingkat pertama.

Dikatakannya, sistem hukum di Indonesia menganut sistem kontinental.

Dengan demikian, kasus per kasus yang diadili di persidangan memiliki karakteristik sendiri-sendiri dan tidak terkait dengan kasus lainnya.

Namun, kata Ghufron, saat ini KPK mengamati adanya tren 22 putusan PK MA yang mengurangi hukuman terpidana korupsi.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan