KPK Akan Temui MA Bahas Fenomena 'Sunatan Masal' Hukuman Koruptor Lewat PK
Sejak 2019 hingga saat ini terdapat 23 terpidana korupsi yang mendapat pengurangan masa hukuman melalui putusan PK MA.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Malvyandie Haryadi
Untuk itu, KPK menduga adanya modus para terpidana untuk mendapat pengurangan hukuman melalui PK.
Sebagian koruptor itu mulanya menerima putusan pengadilan dengan tidak mengajukan banding atau kasasi hingga berkekuatan hukum tetap.
Namun, setelah menjalani hukuman langsung mengajukan PK.
"Kami kemudian mencermati bahwa ini seakan-akan menjadi strategi baru bagi para koruptor itu untuk kemudian menerima dan kemudian tidak berproses upaya hukum biasa, yaitu banding dan kasasi tetapi menunggu sampai inkrah dilalui dulu beberapa bulan kemudian mengajukan PK," ungkapnya.