Rabu, 3 September 2025

KPK Akan Temui MA Bahas Fenomena 'Sunatan Masal' Hukuman Koruptor Lewat PK

Sejak 2019 hingga saat ini terdapat 23 terpidana korupsi yang mendapat pengurangan masa hukuman melalui putusan PK MA.

Tribunnews/Irwan Rismawan
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron (kanan) memberikan keterangan saat konferensi pers penetapan tersangka Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan, Syahroni di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2020). KPK resmi menahan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan, Syahroni karena diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Selatan pada tahun anggaran 2016 dan 2017. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Untuk itu, KPK menduga adanya modus para terpidana untuk mendapat pengurangan hukuman melalui PK.

Sebagian koruptor itu mulanya menerima putusan pengadilan dengan tidak mengajukan banding atau kasasi hingga berkekuatan hukum tetap.

Namun, setelah menjalani hukuman langsung mengajukan PK.

"Kami kemudian mencermati bahwa ini seakan-akan menjadi strategi baru bagi para koruptor itu untuk kemudian menerima dan kemudian tidak berproses upaya hukum biasa, yaitu banding dan kasasi tetapi menunggu sampai inkrah dilalui dulu beberapa bulan kemudian mengajukan PK," ungkapnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan