Kasus Djoko Tjandra
Praperadilan Irjen Pol Napoleon Ditolak, Siapa Saja Jenderal Polisi yang Pernah Ajukan Praperadilan?
Irjen Pol Napoleon bukanlah jenderal polisi pertama yang mengajukan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi.
Penulis:
Malvyandie Haryadi
Hasilnya? Putusan hakim tunggal Sarpin Rizaldi pada praperadilan, menyatakan bahwa penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK tidak sah.
Putusan itu diambil dengan pertimbangan bahwa BG bukanlah penyelenggara negara dan penegak hukum. Sehingga KPK tidak berhak mengusut kasusnya.
Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa keputusan diambil berdasarkan undang-undang yang menyatakan bahwa subyek hukum pelaku tindak pidana korupsi yang menjadi kewenangan KPK sebagai termohon adalah orang yang perbuatannya menyebabkan kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar.
Namun dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor 03/01/01/2015 per tanggal 12 Januari 2015, dinyatakan bahwa pemohon yaitu Komjen Budi Gunawan diduga melakukan tindak pidana korupsi, menerima hadiah atau janji.
"Menimbang perbuatan menerima hadiah atau janji tidak dikaitkan dengan timbulnya kerugian negara karena perbuatan itu berhubungan dengan penyalahgunaan kewenangan maka apa yang diduga dilakukan pemohon tidak menyebabkan kerugian negara," kata Hakim Sarpin.
Meski memenangkan praperadilan, Budi Gunawan urung jadi Kapolri. Namun, ia tetap "mendapat" empat bintang di pundak dengan jabatan sebagai Kepala BIN hingga saat ini.
2. Susno Duadji
Masih ingat sosok Komjen Pol Susno Duadji? Mantan Kabareskrim ini juga pernah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tahun 2010. Hal itu dilakukan Susno karena ia ditahan oleh penyidik tim independen terkait kasus penangkaran arwana di Riau
Kuasa hukum Susno kala itu, M Assegaf, di Mabes Polri, Selasa (11/5/2010), mengatakan, tidak ada dasar hukum untuk melakukan penahanan terhadap kliennya.

Hasilnya? Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan Susno Duadji . "Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Ketua Haswandi yang menjadi hakim tunggal dalam sidang praperadilan Susno Duadji di PN Jakarta Selatan, Senin (31/05).
Dalam putusannya, Haswandi menyebutkan kalau penangkapan Susno pada 10 Mei lalu dan penahanannya, pada 11 Mei 2010, sah menurut hukum.
Kasus Susno sendiri berakhir dengan masuknya sang jenderal ke penjara.
Majelis hakim PN Jakarta Selatan memvonis dirinya dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara ditambah denda Rp 200 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sesuai dakwaan kedua dan dakwaan pertama alternatif kelima," ujar Ketua Majelis Hakim Charis Mardiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2011) malam.
Jenderal bintang tiga itu juga harus membayar uang pengganti senilai Rp 4 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan.