Selasa, 26 Agustus 2025

Virus Corona

Surat Edaran Menkes Terbit, Harga Tes Swab Mandiri Maksimal Rp 900 Ribu Resmi Berlaku

Kemenkes menerbitkan Surat Edaran tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan real-time polymerase chain reaction (RT PCR) yakni Rp 900 ribu.

Editor: Sanusi
TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
ilustrasi 

"Kalau hal itu dapat diwujudkan, maka semua rakyat Indonesia dapat melakukan swab test. Hal ini akan memudahkan mendeteksi penyebaran covid-19, sehingga penanganannya lebih mudah dilakukan oleh pemerintah," pungkas Lucy.

Sebelumnya diberitakan, Plt Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir mengatakan, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putrantro akan segera meneken surat edaran (SE) tentang penetapan tarif tertinggi tes usap ( swab test) mandiri sebesar Rp 900.000.

Kadir berharap tiap fasilitas kesehatan memiliki kesadaran untuk mematuhi peraturan baru tersebut.

Pemerintah, katanya, menyiapkan sanksi teguran jika ada fasilitas kesehatan yang tidak mau mengikuti aturan.

"Tapi kalau setelah adanya edaran ini masih ada yang tidak patuh pada tarif tertinggi, maka dinkes dan Kemenkes akan melakukan tindak lanjut dalam bentuk teguran," katanya dalam konferensi pers yang ditayangkan langsung di Kompas TV, Jumat (2/10/2020).

Dia mengatakan, pemerintah mengedepankan pembinaan bagi fasilitas kesehatan agar dapat segera menyesuaikan tarif swab test.

Karena itu, dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota diminta mengawasi pemberlakuan harga tertinggi itu di tiap fasilitas kesehatan.

"Tentu kami tidak mengharapkan ada sanksi, yang kami harapkan pembinaan," tutur Kadir.

"Kami harapkan teman-teman dengan kesadaran sendiri, masing-masing laboratorium ada semacam sense of crisis. Karena itu diharapkan ada kesadaran masing-masing untuk menerapkan harga ini," katanya.

Digratiskan

Anggota Komisi VI DPR, Marwan Jafar kembali menegaskan agar rapid test, swab test, dan vaksin Covid-19 digratiskan bagi masyarakat yang kurang mampu.

Sebab, penurunan harga belum signifikan bagi masyarakat kurang mampu yang terdampak pandemi Covid-19.

Hal itu disampaikan Marwan saat rapat dengar pendapat Komisi VI DPR dengan Direktur Utama PT Bio Farma (Persero), Direktur Utama PT Kimia Farma, Direktur Utama PT lndofarma, dan Direktur Utama PT Phapros, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (5/10).

Baca: Harga Vaksin Covid-19 Diasumsikan Rp 200 Ribu per Dosis

Kata Marwan, pemberian gratis rapid test, swab test, dan vaksin Covid-19 sesuai dengan keinginan Menteri BUMN, Erick Thohir bagi peserta BPJS Kesehatan. Dan hal itu sebagai bukti negara hadir di tengah-tengah masyarakat.

“Sejak awal saya mengatakan berkali-kali, rapid test, swab test, vaksin Covid-19 digratiskan bagi masyarakat kurang mampu, sebagai bukti negara hadir dan amanat konstitusi,” kata Marwan.

"Intinya rapid test, swab test, dan vaksin itu digratiskan kepada masyarakat yang tidak mampu, bukan hanya menekan harga. Karena menurut saya penurunan harga swab 900 ribu itu belum signifikan dan itu masih tinggi," tambah Marwan.

Baca: Epidemiolog UI : Pilkada 2020 Risiko Tinggi Penularan Covid-19 dan Sulit Patuhi Protokol Kesehatan

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan