Senin, 25 Agustus 2025

UU Cipta Kerja

Fadli Zon Sebut UU Cipta Kerja Tidak Tepat Waktu dan Sasaran

Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Fadli Zon menilai Undang-Undang Cipta Kerja tidak tepat waktu dan sasaran.

Tribunnews.com/Chaerul Umam
Anggota Komisi I DPR RI, Fadli Zon. 

"Sehingga, alih-alih meningkatkan kesejahteraan buruh, omnibus law ini belum apa-apa sudah akan menurunkan kesejahteraan mereka," ujar Fadli.

Selain itu, Fadli juga melihat hak-hak pekerja yang sebelumnya dijamin, seperti hak istirahat panjang, uang penghargaan masa kerja, serta kesempatan untuk bekerja selama 5 hari dalam seminggu, kini tidak ada lagi.

"Sehingga, secara umum, omnibus law ini memang tak memberi rasa keadilan, bukan hanya buat buruh, tapi juga buat masyarakat secara umum," ucapnya.

Merasa dipermainkan

 Ketua Lembaga Pendidikan (LP) Maarif Nahdatul Ulama (NU) Arifin Junaidi mengaku kecewaa atas masuknya klaster pendidikan dalam UU Cipta Kerja.

Arifin mengatakan pihaknya sempat dijanjikan Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda bila klaster pendidikan bakal dihapus dari draft RUU Cipta Kerja.

Namun, nyatanya setelah disahkan klaster pendidikan masih ada di dalam UU Cipta Kerja.

"Sebelumnya Ketua Komisi X DPR sudah menyampaikan kepada kami, melalui masyarakat bahwa soal pendidikan ini di-drop dari UU Cipta Kerja. Tapi ternyata masih tetap ada, karena itu kami tentu sangat kecewa. Kami merasa dipermainkan," ucap Arifin saat dikonfirmasi, Selasa (6/10/2020).

Baca: Demokrat Tolak RUU Cipta Kerja, AHY: Banyak Pasal yang Merugikan Kaum Buruh dan Pekerja

"Jadi saya tidak tahu ini, rezim apa ini, menganggap pendidikan sebagai komoditas yang diperdagangkan begitu," tambah Arifin.

Arifin mengatakan tidak selayaknya kegiatan pendidikan ditujukan untuk memperoleh keuntungan.

Menurutnya, pasal 65 UU Cipta Kerja mengarahkan kegiatan pendidikan menjadi upaya mencari laba karena terdapat aturan perizinan usaha.

"Masa bunyinya pasal 65 itu pelaksanaan pendidikan dapat dilakukan melalui perizinan berusaha.

Baca: Ditolak Pekerja, Ini Perjalanan UU Cipta Kerja, Mulai Usulan Pemerintah, Dikebut DPR Lalu Disahkan

Di dalam undang-undang itu izin usaha sama dengan izin usaha. Jadi ada upaya mencari laba," kata Arifin.

Padahal selama ini, Arifin mengatakan LP Maarif NU tidak pernah mengejar keuntungan dalam menjalankan pendidikan.

Menurut Maarif, aturan pada UU Cipta Kerja mensyaratkan izin usaha untuk pembukaan sekolah yang mengarah pada pencarian laba.

Dirinya menilai aturan ini akan mengancam pendidikan di daerah dan masyarakat menengah ke bawah.

Halaman
123
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan