Kasus Djoko Tjandra
Praperadilan Irjen Napoleon Ditolak, Sidang Jaksa Pinangki Ditunda, Djoko Tjandra Segera Disidang
Satu per satu pihak yang terlihat pusaran kasus Djoko Tjandra diproses hukum, segera duduk di kursi terdakwa, hanya sidang jaksa pinangki yang ditunda
Penulis:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus yang menimpa Djoko Tjandra turut menyeret sejumlah pihak.
Anak buah Kapolri Jenderal Polisi Idhan Azis, anak buah Jaksa Agung ST Burhanuddin hingga pengacara masuk dalam pusara kasus Djoko Tjandra.
Tiga institusi penegak hukum mulai dari Polri, Kejagung serta KPK beberapa kali melakukan gelar perkara bersama dalam menangani kasus ini.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Irjen Napoleon
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak praperadilan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Hakim Ketua Suharno menilai Bareskrim Polri dalam penetapan tersangka terhadap Napoleon dalam perkara gratifikasi penghapusan red notice Djoko Tjandra dianggap sudah sesuai prosedur.
"Pertama, menolak praperadilan Pemohon untuk seluruhnya. Kedua, membebankan biaya perkara senilai nihil," ungkap Hakim Ketua Suharno di ruang 5, PN Jaksel, Selasa (6/10/2020).

Diketahui Irjen Napoleon Bonaparte mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dirinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Napoleon Bonaparte berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Sidang perdana untuk gugatan praperadilan tersebut digelar di PN Jaksel pada Senin (21/9/2020) kemarin.
Pada sidang Senin (28/9/2020) minggu lalu, Irjen Napoleon Bonaparte menilai Bareskrim Polri selaku termohon tidak punya bukti penerimaan suap terhadap dirinya.
Napoleon Bonaparte membantah pernah menerima suap atau janji dalam bentuk apapun terkait penghapusan red notice atas nama Djoko S. Tjandra.

Sementara itu pada sidang Selasa (29/9/2020), tim hukum Bareskrim Polri menolak seluruh dalil praperadilan yang disampaikan Napoleon Bonaparte selaku Pemohon.
Bareskrim menegaskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan terhadap Napoleon Bonaparte sudah sesuai prosedur, satu di antaranya merujuk pada nota dinas Kadiv Propam Polri dan Kabareskrim Polri
Meskipun pemohon menyangkal tidak pernah menerima uang, Bareskrim mempertanyakan surat - surat yang diterbitkan pemohon hingga perbuatannya itu menguntungkan pihak pemberi suap, dalam hal ini Djoko Tjandra alias Joe Chan.
Perbuatan penerbitan surat - surat itu menyebabkan terhapusnya nama Djoko Tjandra alias Joe Chan dalam sistem ECS di Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) Ditjen Imigrasi.
Bareskrim juga menemukan fakta perbuatan bahwa pada bulan April dan awal bulan Mei 2020, Tommy Sumardi --yang juga tersangka gratifikasi kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra-- menyerahkan uang kesepakatan sebesar Rp7 miliar kepada pemohon secara bertahap dalam bentuk dollar Amerika dan dollar Singapura.
Napoleon Bonaparte juga dianggap telah bertindak tidak objektif dan tidak profesional dalam menjalankan tugasnya, dibuktikan pada rentang bulan April - Mei 2020 pemohon memerintahkan AKBP Thomas Arya untuk membuat beberapa produk surat berkaitan dengan red notice dan ditandatangani oleh Sekretaris NBC Interpol Indonesia Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo.
Atas penerbitan surat - surat tersebut, status DPO atas nama Djoko Soegiarto Tjandra alias Joe Chan terhapus dari sistem imigrasi.
Baca: Polri Ungkap Alasan Belum Tahan Irjen Napoleon yang Berstatus Tersangka Kasus Suap Djoko Tjandra
Baca: Praperadilan Irjen Pol Napoleon Ditolak, Siapa Saja Jenderal Polisi yang Pernah Ajukan Praperadilan?
Atas ditolaknya praperadilan Irjen Napoleon Bonaparte, Bareskrim Polri bakal kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan suap penghapusan red notice Interpol Djoko Tjandra.
"Penyidikan berlanjut, lanjut lagi seperti biasa. Lanjut lagi, melanjutkan yang sudah ada," ucap tim hukum Bareskrim Polri Kombes Widodo ditemui usai menghadiri sidang praperadilan, di PN Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2020).
Sementara itu Kuasa hukum Irjen Napoleon Bonaparte, Gunawan Raka menyatakan menghormati putusan tersebut.
Dirinya juga berterima kasih kepada majelis hakim maupun Divisi Hukum Bareskrim Polri yang dianggap telah kooperatif mengurai perkara dalam proses persidangan.
"Sangat menghormati, kami sampaikan penghormatan tinggi kepada hakim. Saya sampaikan terima kasih kepada Divisi Hukum Bareskrim yang sudah koperatif untuk mengurai perkara ini," kata Gunawan usai persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2020).

"Kepada majelis hakim juga kami ucapkan terima kasih yang setinggi - tingginya yang sudah menilai alat bukti permulaan," imbuh dia.
Lebih lanjut, Napoleon kata Gunawan, akan koperatif terhadap proses hukum yang merundungnya.
Napoleon yang merupakan bagian dari Polri dipastikan mengikuti segala ketentuan yang diberikan institusinya tersebut.
"Kalau soal itu sudah disampaikan beberapa kali, pak Napoleon setia pada Polri. Mengikuti proses hukum, dan kooperatif. Apapun yang dilakukan oleh Polri harus kooperatif karena beliau adalah bagian dari Polri," tuturnya.
Sidang Jaksa Pinangki Ditunda Karena Covid-19
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang lanjutan kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Seharusnya sidang lanjutan Pinangki digelar pada Rabu (7/10/2020) ini dengan agenda jawaban atas nota keberatan atau eksepsi Pinangki.
Penundaan sidang diakibatkan terdapat 40 orang pegawai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkonfirmasi positif Covid-19.
Puluhan orang yang terpapar Covid-19 itu terdiri dari hakim hingga aparatur sipil negera (ASN) yang bertugas di PN Jakarta Pusat.
"Iya ditunda," kata Humas PN Jakpus Bambang Nurcahyono kepada wartawan, Selasa (6/10/2020).

Ditambah lagi, ada dua ASN pada PN Jakpus yang positif Covid-19 pada Selasa (6/10/2020) ini.
Alhasil, PN Jakpus juga bakalan menerapkan lockdown selama tiga hari.
"Sehubungan dengan itu maka sesuai Petunjuk Yang Mulia Bapak Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas surat pemberitahuan Yang Mulia Ketua PN Jakarta Pusat yqng disampaikan hari ini, akan dilaksanakan lockdown PN Jakarta Pusat," kata Bambang.
Djoko Tjandra segera duduk di kursi terdakwa
Bareskrim Polri telah menyerahkan ketiga tersangka kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra beserta alat buktinya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada Senin (28/8/2020).
"Pada Senin 28 September 2020 pukul 11.45 WIB, penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (28/9/2020).
Dalam kasus ini, pihak kepolisian juga menyerahkan alat buktinya kepada Kejari Jakarta Timur untuk proses persidangan.
Baca: Berkas Kasus Suap Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra Dinyatakan Lengkap Kejaksaan Agung

Terpantau, alat bukti itu dibawa oleh penyidik menggunakan troli ke mobil tahanan milik Kejari Jakarta Timur.
Selain alat komunikasi, Awi menjelaskan alat bukti yang diberikan adalah 18 buah berita acara pemeriksaan (BAP) dan 39 dokumen milik ketiga tersangka.
"Adapun barang bukti yang turut dilimpahkan yang pertama 1 buah paspor atas nama JST, 14 buah handphone, 2 buah computer, 1 buah laptop, 2 buah buku, 39 buah dokumen dan yang terakhir 18 buah BAP, berita acara pemeriksaan barang bukti digital," pungkasnya.
Selain barang bukti, ketiga tersangka juga dibawa mereka yakni Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking.
Mereka keluar dari kamar tahanan Bareskrim Polri sekira pukul 11.48 WIB.
Dari ketiga tersangka, hanya Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking yang menggunakan rompi tahanan berwarna oranye.
Sementara Brigjen Prasetijo Utomo terlihat tak mengenakan rompi tahanan.
Dia memakai seragam lengkap korps Bhayangkara saat digelandang keluar dari rutan Bareskrim Polri.
Terpantau, ketiganya juga tampak tak diborgol oleh pihak kepolisian.
Saat ditanya perihal kasus yang menjeratnya, ketiganya kompak bungkam sembari masuk ke mobil tahanan.
Sambil menunggu waktu sidang, ketiga tersangka tetap ditahan di Rutan Bareskrim.

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah melimpahkan berkas kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra cs ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Setelah berkas kasus dilimpahkan, maka sidang Djoko Tjandra dalam waktu dekat akan digelar.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Ahmad Fuady mengatakan, berkas kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
“Iya (pelimpahan kasus Djoko Tjandra) hari ini sudah diantar (ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur),” kata Fuady, Selasa (6/10/2020).
Fuady menjelaskan, berkas kasus yang melibatkan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo tersebut dianggap sudah lengkap.
“Semua berkas sudah lengkap,” katanya lagi.
Dilimpahkannya berkas kasus itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, maka dalam waktu dekat Djoko Tjandra cs akan menjalani proses persidangan.
“Setelah dilimpahkan maka satu atau dua minggu kedepan akan disidangkan,” ucap Fuady.
Anita Kolopaking didakwa dengan dakwaan primer Pasal 263 ayat 1 junto 55 junto 64 ayat 1 KUHP dan subsidernya 263 ayat 2.
Dakwaan kedua Pasal 426 ayat 1 junto 64 ayat 1 KUHP dan dakwaan ketiga adalah Pasal 221.
Djoko Tjandra dikenakan dakwaan primer Pasal 263 ayat 1 junto 55 ayat 1 ke 1 junto 64 ayat 1 kemudian subsidernya adalah Pasal 263 ayat 2 junto 64 ayat 1.
Brigjen Prasetijo Utomo didakwa dengan dakwaan pasal primer 263 ayat 1 junto 55 ayat 1 ke 1 junto 64 ayat 1 KUHP subsider Pasal 263 ayat 2 junto 64 ayat 1.
Dakwaan kedua adalah Pasal 223 junto 64 ayat 1.

11 JPU disiapkan untuk sidang Djoko Tjanda Cs
Sebanyak 11 jaksa penuntut umum (JPU) disiapkan dalam kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sebelumnya, berkas kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Yudi Kristiana mengatakan, sudah menentukan anggota JPU dalam kasus Djoko Tjandra cs tersebut.
"Anggota JPU 11 orang. Delapan orang dari Kejagung (Kejaksaan Agung) dan tiga dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur," kata Yudi Kristiana, Selasa (6/10/2020).
Namun, dia tidak merinci apakah 11 JPU yang disiapkan itu karena ada tiga terdakwa bakal dituntut oleh JPU yang berbeda atau sama dalam sidang tersebut.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Ahmad Fuady mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan jadwal sidang.
Apakah sidang akan digelar secara virtual karena masih dalam situasi pandemi virus corona atau Covid-19 atau sidang seperti biasa di pengadilan, belum ditentukan.
"Sidangnya belum tahu virtual atau tidak Kalau mengacu pada kondisi sekarang ini (pandemi Covid-19) sepertinya virtual," kata Ahmad. (tribun network/thf/Tribunnews.com/Wartakotalive.com)