Rabu, 13 Agustus 2025

UU Cipta Kerja

Beda Gaya Ganjar Pranowo dan Ridwan Kamil Hadapi Demonstran, Bagaimana dengan Anies Baswedan?

Menarik menyimak apa yang dilakukan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dalam menyikapi aksi massa di daerah

TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Massa pengunjukrasa saling lempar batu dengan petugas berpakaian preman di depan Gedung DPRD Jawa Barat dan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (8/10/2020). Aksi unjuk rasa menentang Omnibus Law Cipta Kerja yang baru disahkan oleh DPR RI itu berujung bentrok saling lempar batu. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gelombang aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja kembali terjadi hari ini, Kamis (8/10/2020).

Aksi unjuk rasa kali ini berlangsung di berbagai daerah, mulai Jakarta, Bandung, Bekasi, Yogyakarta, Padang, Malang, Medan, hingga Semarang.

Banyak dari aksi yang dilakukan oleh buruh dan mahasiswa tersebut berakhir dengan ricuh. Ada yang membakar ban, merusak mobil polisi, hingga merobohkan gerbang kantor pemerintahan.

Baca: Gerobak Hancur, Penjual Siomay Pingsan & Nyaris Tewas Terinjak dalam Demo UU Cipta Kerja di Sumsel

Menarik menyimak apa yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dalam menyikapi aksi massa di daerah mereka. Seperti apa?

Kirim surat

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akan mengirimkan surat yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR.

Hal tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari aspirasi buruh yang berdemo di tengah hujan di halaman Gedung Sate, Kamis (8/10/2020).

Apa isinya?

Ridwan Kamil sebelumnya sempat beraudiensi dengan perwakilan buruh di Gedung Sate.

Surat itu dikirimkan untuk mewakili suara para buruh.

"Rekomendasi dari perwakilan buruh agar pemerintah provinsi mengirimkan surat kepada DPR dan Presiden," tutur Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil.

Dalam surat tersebut, Emil mengungkapkan penolakan para buruh terhadap omnibus law UU Cipta Kerja.

"Isinya menyampaikan aspirasi dari buruh untuk menolak UU Omnibus Law," kata Emil.

Surat itu juga berisi permintaan kepada Presiden untuk menerbitkan perppu.

"Kedua, meminta Presiden untuk minimal menerbitkan perppu karena proses UU ini masih ada 30 hari untuk direvisi oleh tanda tangan Presiden," kata dia.

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan