UU Cipta Kerja
Epidemiolog: Demo Tolak UU Cipta Kerja Potensi Jadi Klaster Baru Covid-19
Demo dalam kondisi pandemi yang belum terkendali, potensial meningkatkan penularan. Lindungi pendemo, bagi masker, jangan lakukan kekerasan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Disahkannya UU Cipta Kerja oleh DPR memicu sejumlah aksi turun ke jalan oleh buruh dan mahasiswa di sejumlah daerah.
Demonstrasi memicu klaster baru penularan Covid-19.
"Demo dalam kondisi pandemi yang belum terkendali, potensial meningkatkan penularan. Lindungi pendemo, bagi masker, jangan lakukan kekerasan," kata Pakar epidemiologi FKM UI Pandu Riono, Kamis (8/10/2020).
Untuk itu, epidemiolog ini menyarankan agar pemerintah dapat merangkul masyrakat melalui dialog.
"Sebaiknya pemerintah berdialog dengan wakil masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi keberatan atas UU tersebut. Sehingga demo bisa dicegah," jelas dia.

Baca: Polisi Bubarkan Massa Buruh yang Akan Demo di Depan Gedung DPR RI
*Tujuh Isu Krusial yang Diusung Buruh*
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) beserta 32 federasi serikat buruh lainnya akan melakukan aksi mogok nasional.
Aksi tersebut dilangsungkan pada 6-8 Oktober 2020 sebagai bentuk penolakan terhadap pengesahan RUU Cipta Kerja.
Mereka mengemukakan 7 poin tuntutan.

Berikut tujuh isu tersebut seperti yang dikutip dari Kompas.com :
UU Cipta Kerja
1. HIPMI: UU Cipta Kerja Jadi Kunci Serap Tenaga Kerja Lokal |
---|
2. Omnibus Law Jangan Sampai Mempersulit Para Pencari Kerja |
---|
3. Akademisi: UU Cipta Kerja Jadi Harapan Pemulihan Ekonomi Nasional 2021 |
---|
4. UU Cipta Kerja Diharapkan Bisa Dorong Investasi dan Perdagangan Internasional |
---|
5. Analis: Investor Asing Semakin Optimistis dengan UU Cipta Kerja |
---|