Minggu, 17 Agustus 2025

KPK Temukan Sejumlah Masalah dari Program LPG 3 Kg

Dari kajian yang dilakukan pada rentang Januari-Juli 2019 itu, KPK mengungkapkan menemukan sejumlah permasalahan.

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribun Jateng/Wahyu Sulistiyawan
Ribuan barang bukti tabung gas elpiji (LPG) oplosan 3 kilogram, 12 kilogram, dan 50 kilogram ditunjukkan pada gelar perkara kasus pengalihan gas LPG secara ilegal di Reskrimsus Polda Jateng, Jalan Sukun, Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (10/10/2014). Dari dua tempat pengalihan gas LPG, yaitu dari Jalan MT Haryono petugas menyita sebanyak 315 tabung dan dari gudang LPG di Dukuh Krajan, Kaliwenang, Tanggungharjo, Grobogan disita sebanyak 4.902 tabung, yang terdiri dari tiga jenis ukuran tabung. Aksi yang dilakukan pelaku berupa memindahkan isi tabung LPG bersubsidi ke tabung non subsidi. (Tribun Jateng/Wahyu Sulistiyawan) 

"Ketiga, mekanisme pengendalian melalui distribusi tertutup terbukti gagal," tegas Ipi.

Karenanya, kata Ipi, KPK memberikan rekomendasi kepada pemerintah dan PT Pertamina (Persero) agar sejumlah permasalahan LPG bersubsidi yang disebutkan segera rampung.

Rekomendasi pertama, soal evaluasi Perpres Nomor 38 Tahun 2019 terkait perluasan penggunaan LPG bersubsidi.

Kedua, pemerintah disarankan mengubah kebijakan dari subsidi harga komoditas ke Pertamina menjadi bantuan langsung (targeted subsidy) dalam bentuk cash transfer dengan utilisasi Basis Data Terpadu (BDT) atau sekarang dikenal dengan DTKS yang memiliki NIK sebagai target penerima subsidi energi.

"Rekomendasi terakhir, perbaikan database untuk target penerima usaha kecil menengah (UKM)," kata Ipi.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan