Senin, 25 Agustus 2025

UU Cipta Kerja

22 dari 27 Pengunjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja Reaktif Covid-19 Dikirim ke Wisma Atlet

27 pengunjuk rasa yang ikut aksi menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja dinyatakan reaktif virus corona dan telah dikirim ke Wisma Atlet.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
WARTA KOTA/WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Ribuan buruh dan mahasiswa berunjukrasa menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja, Kamis (8/10/2020) di Patung Kuda, Monas, Jakarta. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

Artinya, penumpang dari TransJakarta bisa langsung mengakses MRT tanpa harus menyeberangi jalan menuju halte.

Sejumlah layanan teknologi tersedia di halte ini, mulai dari vending machine, gate, signage digital, hingga layar monitor.

Selain halte Transjkakarta di Bundaran HI, halte Transjakarta di Sarinah dan Bank Indonesia juga dirusak, namun tidak sampai dibakar.

Selain itu ekskavator proyek trototar yang berada di depan Bank Indonesia juga menjadi sasaran pembakaran pengunjuk rasa.

Marka dan pembatas jalan di Sudirman-Thamrin dirusak dan dibakar.

Pantauan tribunnews.com, sejumlah ruas jalan dan dinding proyek trotoar jadi sasaran vandalisme pengunjukrasa.

Terkait pembakaran sejumlah fasilitas umum itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya tengah menyelidiki para pelaku perusakan.

Baca: Ridwan Kamil hingga Akademisi Desak Joko Widodo Terbitkan Perppu Pembatalan UU Cipta Kerja

Ia mengatakan semua bukti di lapangan akan dikumpulkan untuk mengidentifikasi pelaku.

"Kita akan selidiki semuanya. Kita akan selidiki videonya semua ini, ini yang merusak perusuh," kata Yusri saat dikonfirmasi, Kamis (8/10/2020).

Yusri mengungkapkan tidak hanya fasilitas umum yang dirusak. Sejumlah anggota polisi juga terluka akibat bentrokan yang terjadi.

"Ada beberapa fasilitas, termasuk korban polisi juga sudah enam yang korban luka," kata Yusri.(tribun network/igm/fik/gen/dod)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan