Jumat, 22 Agustus 2025

UU Cipta Kerja

Aneh, Naskah UU Cipta Kerja Belum Rapi Tapi Sudah Disahkan DPR

Badan Legislasi (DPR) masih merapihkan naskah Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan saat Rapat Paripurna DPR, Senin (5/10/2020).

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Seno Tri Sulistiyono
Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan melakukan aksi demonstrasi menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja di depan gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/7/2020). 

"(Harusnya di) tahap pembahasan dong, ketika mereka membahas, 'Oh ini ada typo nih, perbaiki', masa sudah disetujui di paripurna ada juga yang salah-salah?" ujar Feri.

Keanehan lain juga disebut beberapa anggota DPR.

Anggota Komisi XI DPR RI fraksi Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin menilai pengesahan UU Cipta Kerja melalui Rapat Paripurna DPR adalah cacat prosedural.

Sebab, ia menyebut tidak ada selembar pun naskah RUU Cipta Kerja saat hendak disahkan.

"Sudah tiga periode saya jadi anggota DPR RI. Baru kali ini saya punya pengalaman yang tidak terduga. Pimpinan DPR telah mengesahkan RUU yang sesat dan cacat prosedur," kata Didi.

"Tidak ada selembar pun naskah RUU terkait Ciptaker yang dibagikan saat rapat paripurna tanggal 5 Oktober 2020 tersebut," imbuhnya.

Baca: Polisi Sebut 47 Pedemo UU Cipta Kerja di Jakarta dan Bandung Reaktif Covid-19

Didi mengatakan, seharusnya ketika akan disahkan, naskah RUU tersebut tersedia di Ruang Paripurna.

Namun, hingga disahkan, naskah UU Cipta Kerja tak kunjung diterima para anggota dewan.

"Jadi pertanyaannya, sesungguhnya RUU apa yang telah diketok palu kemarin tanggal 5 Oktober 2020 itu? Harusnya sebelum palu keputusan diketok, naskah RUU Ciptaker sudah bisa dilihat dan dibaca oleh kami semua," ujar Didi.

"Dalam forum rapat tertinggi ini, adalah wajib semua yang hadir diberikan naskah RUU tersebut. Jangankan yang hadir secara fisik, yang hadir secara virtual pun harus diberikan," lanjutnya.

Lantas, Didi membandingkannya dengan bahan-bahan untuk rapat di tingkat komisi dan badan yang bisa didapatkannya beberapa hari sebelumnya.

Didi mempertanyakan kenapa justru RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang berdampak luas pada kehidupan kaum buruh, UMKM, lingkungan hidup dan lain-laim tidak tampak naskah RUU-nya.

"Sungguh ironis RUU Ciptaker yang begitu sangat penting. Tidak selembar pun ada di meja kami. Harusnya pimpinan DPR memastikan dulu bahwa RUU yang begitu sangat penting dan krusial yang berdampak pada nasib buruh, pekerja, UMKM, lingkungan hidup dan lain-laik sudah ada di tangan seluruh anggota DPR, baik yang fisik dan virtual," ucapnya.

Baca: Dari Menaker hingga Menkopolhukam, Menteri Jokowi Luruskan Kabar Miring soal UU Cipta Kerja

Selain itu, Didi melihat ada kejanggalan lainnya, yaitu undangan rapat diberitahu hanya beberapa jam sebelum paripurna. Menurutnya, undangan rapat tersebut telah memecahkan rekor undangan secepat kilat.

"Ada apa gerangan ini? Sungguh tidak etis untuk sebuah RUU sepenting dan krusial ini. Padahal sudah dijadwal sebelumnya akan dilakukan pada tgl 8 Oktober 2020. Tiba-tiba menjadi 5 Oktober, tanpa informasi yang cukup dan memadai. Sehingga rapat itu menjadi rapat yang dadakan, tergesa-gesa dan dipaksakan," pungkas Didi.

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan