Selasa, 14 April 2026

UU Cipta Kerja

Politikus Demokrat: Penolakan Publik Terhadap UU Cipta Kerja Wajar

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Demokrat Anwar Hafid menilai wajar penolakan yang dilakukan publik terhadap UU Cipta Kerja dengan melakukan unjuk rasa

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Aparat Kepolisian bersitegang dengan pendemo di kawasan Harmoni, Jakarta, Kamis (8/10/2020). Demonstrasi menolak UU Cipta Kerja berlangsung ricuh. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Demokrat Anwar Hafid menilai wajar penolakan yang dilakukan publik terhadap UU Cipta Kerja dengan melakukan unjuk rasa.

"Pandangan saya, penolakan publik atas UU Cipta Kerja adalah hal yang wajar. Karena proses pembahasan yang berjalan juga terkesan kejar tayang dan membuat kita serta masyarakat bertanya," ujar Anwar, ketika dihubungi Tribunnews.com, Jumat (9/10/2020).

Namun, Anwar menyayangkan aksi unjuk rasa tersebut berakhir dengan perusakan fasilitas publik.

Seharusnya unjuk rasa dilakukan dengan cara konstitusional.

Baca: PBNU Keluarkan 9 Poin Pernyataan Sikap Terkait UU Cipta Kerja

"Unjuk rasa dijamin oleh konstitusi menyangkut kebebasan berpendapat, namun kita berharap penyampaian dan unjuk rasa juga dilakukan dengan cara konstitusional dengan tidak merusak fasilitas publik dan mengangu aktivitas warga yang lain," kata dia.

"Juga aparat keamanan lebih mengedepankan cara-cara persuasif dalam menghadapi massa demo buruh maupun mahasiswa," imbuhnya.

Politikus Demokrat tersebut kemudian kembali menyoroti bahwa tidak ada urgensi untuk mengesahkan UU Cipta Kerja di tengah pandemi Covid-19.

Baca: Fasilitas di Kota Surabaya Dirusak Pendemo Tolak UU Cipta Kerja, Tangis Walkot Risma Pecah: Tega!

Anwar justru melihat kebijakan yang diambil di tengah pandemi Covid-19 tersebut menimbulkan pro dan kontra dan berujung kepada masalah-masalah.
Salah satunya unjuk rasa anarkis.

"Padahal sama sekali tidak ada situasi dan kegentingan yang memaksa yang mengharuskan Undang-Undang ini harus selesai sekarang," jelasnya.

"Sementara kita semua tahu bahwa kita sedang berada di masa pandemi Covid-19 yang membutuhkan konsentrasi dan pengerahan sumber pemerintahan untuk menyelamatkan rakyat kita dari wabah ini. Semestinya kita semua bisa menahan diri untuk tidak membuat kebijakan yang memungkinkan terjadi pro kontra di tengah-tengah masyarakat," kata Anwar.

Diduga ditunggangi kelompok anarko

 Kerusuhan yang terjadi saat demo penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja di wilayah Jakarta, Kamis (8/10/2020) bukan dilakukan buruh atau mahasiswa.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan kerusuhan diduga dilakukan orang-orang yang tergabung dalam kelompok Anarko.

Mereka menyusup di antara para buruh dan mahasiswa untuk membuat kerusuhan saat aksi demo berlangsung.

Baca: Temui Demonstran UU Cipta Kerja, Ganjar ke Kantor Polisi, Ridwan Kamil Kirim Surat, Kemana Khofifah?

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved