Jumat, 10 Oktober 2025

Hermawan, Buronan Terpidana Kasus Penyalur TKI Ilegal Diringkus di Malang

Terpidana Hermawan sebelumnya adalah terdakwa tindak pidana penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri atau penyalur TKI ilegal

Penulis: Dewi Agustina
IST
Ilustrasi 

"Setelah berhasil menangkap terpidana Hernawan di rumahnya tanpa perlawanan pada pukul 18.00 WIB, selanjutnya Terpidana diamankan ke Kantor Kejaksaan Negeri Malang sembari menunggu Tim Tabur Kejaksaan Negeri Karanganyar untuk menjemput. Dan serah terima Terpidana guna dibawa ke Karanganyar untuk dieksekusi oleh jaksa dengan cara memasukkan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB di Karanganyar," jelas Hari.

Menurut Hari, keberhasilan penangkapan buronan pelaku kejahatan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Kejaksaan Negeri Karanganyar serta Kejaksaan Negeri Kota Malang kali ini, merupakan keberhasilan Tangkap Buronan (Tabur) yang ke – 93 di tahun 2020.

Program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesi.

"Melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan," ujar Hari.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved