Selasa, 19 Agustus 2025

KPK Usut Proses Lelang Proyek Jembatan Bangkinang ke PT Wijaya Karya

KPK memeriksa dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City

Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Manager Wilayah II PT. Wijaya Karya/ Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya I Ketut Suarbawa bersama Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar - Riau Adnan mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (29/9/2020). KPK menahan I Ketut Suarbawa dan Adnan karena diduga bersama sama berkolusi dalam melakukan pengaturan tender atas pelaksanaan pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang Tahun Anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau, sehingga uang negara bocor sekitar Rp50 Milyar dari total nilai kontrak Rp117,68 Milyar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Atas perbuatan ini, Adnan diduga menerima uang kurang lebih sebesar Rp 1 miliar atau 1 persen dari nilai kontrak. Diduga terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum dilakukan oleh Adnan dan I Ketut Suarbawa.

KPK menduga dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekira Rp50 miliar dari nilai proyek pembangunan Jembatan Waterfront City secara tahun jamak di Tahun Anggaran 2015 dan 2016 dengan total nilai kontrak Rp 117,68 miliar.

Atas perbuatannya, dua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun
2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan