KPK Usut Proses Lelang Proyek Jembatan Bangkinang ke PT Wijaya Karya
KPK memeriksa dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Sanusi
Atas perbuatan ini, Adnan diduga menerima uang kurang lebih sebesar Rp 1 miliar atau 1 persen dari nilai kontrak. Diduga terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum dilakukan oleh Adnan dan I Ketut Suarbawa.
KPK menduga dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekira Rp50 miliar dari nilai proyek pembangunan Jembatan Waterfront City secara tahun jamak di Tahun Anggaran 2015 dan 2016 dengan total nilai kontrak Rp 117,68 miliar.
Atas perbuatannya, dua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun
2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.