Sabtu, 6 September 2025

Oknum TNI Penyuka Sesama Jenis

Agus Widjojo: Saya Pribadi Tidak Bisa Memahami dan Menyetujui Sikap dan Perilaku LGBT

Agus Widjojo mengaku secara pribadi tidak bisa memahami dan menyetujui sikap dan perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menanggapi maraknya perkara penyimpangan seksual yang dilakukan oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang masuk peradilan militer, Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo mengaku secara pribadi tidak bisa memahami dan menyetujui sikap dan perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

Namun demikian, kata Agus, diperlukan pembelajaran mendalam terkait ketentuan yang ada di dalam KUHP Militer atau aturan lainnya untuk menilai tepat atau tidaknya hukuman pemecatan yang dijatuhkan terhadap para oknum TNI yang terbukti melakukan praktik penyimpangan seksual tersebut.

"Saya pribadi memang tidak bisa memahami dan meyetujui sikap dan perilaku LGBT," kata Agus ketila dihubungi pada Kamis (15/10/2020).

Menurutnya, penegakan hukum merupakan satu di antara tiga perspektif yang dapat ditinjau dalam menghadapi persoalan tersebut selain perspektif Hak Asasi Manusia (HAM) dan moral relijius.

Namun demikian dari sisi HAM, kata Agus, dirinya sementara belum bisa memastikan perbuatan tersebut benar atau salah.

Pasalnya, kata Agus, Perserikatan Bangsa-Bangsa telah mengakui hak-hak kaum LGBT.

Di samping itu, kata Agus, dari sisi moral relijius ada pula kelompok keagamaan yang menyetujui perilaku tersebut.

Baca juga: Tiga Hal yang Dinilai Perlu Dilakukan Pimpinan TNI Untuk Hindarkan Prajuritnya dari LGBT

"Dari perspektif moral ajaran agama itu juga ada yang setuju dan ada yang tidak setuju. Jangan cepat-cepat dicap dia itu anti agama atau ateis, bukan seperti itu. Tetapi kita cara pandangnya ya, konstruksi, struktur dan anatomi permasalahannya. Jadi ada cara pandang dari moral ajaran agama," kata Agus.

Terkait dengan hal tersebut, kata Agus, perlu ada kejelasan dari sisi hukum terkait kewenangan menangani persoalan tersebut.

Ia pun menilai landasan hukum dalam persoalan tersebut juga perlu dimutakhirkan berdasarkan kesepakatan politik negara seiring perkembangan zaman.

Selain itu, menurutnya dewasa ini bukan hanya Indonesia yang menghadapi persoalan LGBT melainkan juga negara-negara lain.

Oleh karena itu, menurutnya Indonesia juga dapat belajar dari negara-negara lain yang menghadapi persoalan serupa sambil menyesuaikannya dengan kondisi yang dihadapi Indonesia.

Ia pun mengapresiasi tindakan Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung Mayjen TNI (Purn) Burhan Dahlan yang menyampaikan terkait kondisi kekinian di lingkungan TNI tersebut.

"Apa yang disampaikan oleh Ketua Kamar Militer itu sudah suatu wujud konkret dari kepedulian beliau terhadap masalah-masalah yang muncul di masyarakat dan berimbas kepada prajurit-prajurit TNI," kata Agus.

Gubernur Lemhanas Letjen (Purn) Agus Widjojo berbincang dengan redaksi Tribunnews secara virtual di Kantor Lemhanas, Jakarta, Rabu (23/9/2020). TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Gubernur Lemhanas Letjen (Purn) Agus Widjojo berbincang dengan redaksi Tribunnews secara virtual di Kantor Lemhanas, Jakarta, Rabu (23/9/2020). TRIBUNNEWS/DANY PERMANA (TRIBUN/DANY PERMANA)

Diberitakan sebelumnya Burhan menceritakan keresahan Pimpinan TNI Angkatan Darat (AD) yang dikeluhkan kepadanya terkait maraknya perilaku penyimpangan seksual atau lesbian, gay, bisexual, dan transgender (LGBT) di lingkungan TNI.

Burhan mengungkapkan beberapa hari ke belakang ia diajak berdiskusi dengan Pimpinan TNI Angkatan Darat yang tidak ia sebutkan namanya di Markas Besar Angkatan Darat.

Dalam diskusi tersebut, kata Burhan, Pimpinan TNI AD menyampaikan kepadanya telah menemukan ada kelompok-kelompok LGBT di lingkungan TNI.

Kelompok tersebut, kata Burhan, bernama Persatuan LGBT TNI-Polri.

Berdasarkan diskusi tersebut, Burhan mengatakan kelompok tersebut dipimpin oleh oknum TNI berpangkat Sersan.

Sedangkan oknum TNI anggotanya ada yang berpangkat Letnan Kolonel.

Hal itu diungkapkannya dalam tayangan bertajuk Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial Pada 4 Lingkungan Peradilan di Seluruh Indonesia yang diunggah dan disiarkan secara langsung di kanal Youtube resmi Mahkamah Agung pada Senin (12/10/2020).

"Mereka menyampaikan kepada saya, ternyata sudah ada kelompok-kelompok baru, kelompok Persatuan LGBT TNI-Polri. Pimpinannya Sersan, anggotanya ada yang Letkol. Ini unik tapi ini memang kenyataan," kata Burhan.

Burhan juga mengungkapkan Pimpinan TNI AD juga telah berupaya dengan memperkarakan oknum-oknum TNI tersebut ke pengadilan militer.

Namun yang membuat Pimpinan TNI AD tersebut resah dan marah adalahpara oknum TNI pelaku penyimpangan seksual tersebut justru dibebaskan.

"Ini sumber kemarahan Bapak Pimpinan Angkatan Darat. Saya limpahkan ke Pengadilan Militer supaya dipecat, dihukum, supaya yang lain tidak ikut, malah dibebaskan. Apa semuanya mau jadi LGBT tentara Angkatan Darat ini Pak Burhan? Marah Bapak kita di sana," kata Burhan.

Namun demikian, Burhan menjelaskan kepada Pimpinan TNI Angkatan Darat tersebut apa yang menyebabkan para oknum TNI tersebut diputus bebas.

Burhan mengatakan, ketika itu ia menyampaikan kepada Pimpinan TNI Angkatan Darat bahwa pasal yang digunakan untuk menjerat para oknum TNI tersebut tidak tepat.

Hal itu karena menurutnya pasal yang digunakan untuk menjerat para oknum TNI tersebut pasal KUHP.

"Saya jelaskan Pak, wajar dibebaskan. Kenapa? Karena yang diancamkan KUHP. KUHP ini belum mengatur yang demikian Pak. KUHP ini belum mengatur orang dewasa melakukan perbuatan cabul dengan sesama dewasa, yang dilarang itu dengan anak di bawah umur. Itu baru bisa dihukum. Itu dalam pasal 292 KUHP. Kalau seaindanya dewasa dengan dewasa, Letnan dengan Sersan, Sersan dengan prajurit, itu sudah dewasa sama dewasa tidak bisa dikenakan pasal 292, Pak," kata Burhan.

Ia pun kemudian teringat ketika pertama kali bertugas menyidangkan kasus penyimpangan seksual di lingkungan TNI pada 2008 lalu di Surabaya Jawa Timur.
Dalam putusannya pada kasus tersebut ia memerintahkan komandan oknum TNI tersebut untuk mengobatinya sampai sembuh.

Hal itu karena berdasarkan keterangan saksi ahli, oknum TNI yang berpangkat Perwira Menengah tersebut menjadi penyuka sesama jenis karena dampak tekanan tugas operasi di Timor Timur.

"Begitu tertekannya dia dalam tugas operasi itu, sehingga membentuk pikiran, perasaan, mentalnya dia menjadi ada penyimpangan. Pulang di homebasenya di Makasar, dia tidak menyenangi istrinya lagi, bahkan dia menjadi penyenang kaum laki-laki. Itu fenomena awal yang saya sidangkan, pertama kali dulu. Dan itu saya putus obati oleh komandannya sampai dia sembuh," kata Burhan.

Menurutnya, kasus tersebut sangat berbeda dengan fenomena LGBT yang muncul di lingkungan TNI belakangan ini.

Ia menilai fenomena sekarang ini bukan diakibatkan oleh teknanan tugas operasi, melainkan akibat fenomena pergaulan.

"Lebih diakibatkan oleh banyaknya menonton dari Whats App, menonton video, dan sebagainya. Ini telah membentuk perilaku yang menyimpang termasuk di dalamnya adalah keinginan melampiaskan libidonya kepada sesama jenis. Ini yang terjadi di lingkungan TNI dan masuk perkaranya ke peradilan militer," kata Burhan.

Namun celakanya, kata Burhan, perkara penyimpangan seksual oleh oknum TNI yang diputus di peradilan militer belakangan ini mengambil dasar dari putusan yang pernah ia buat dulu.

Namun bukan diobati melainkan dibebaskan, karena KUHP belum mengatur persoalan LGBT.

"Tentunya tidak salah. Tapi bagi institusi TNI ini kesalahan besar yang demikian ini," kata Burhan.

Burhan mengatakan Markas Besar TNI AD juga telah menyampaikan pendiriannya kepadanya bahwa putusan bebas terhadap pelaku penyimpangan seksual di lingkungan TNI merupakan kesalahan.

"Kalau dalam rangka pelaksanaan tugas itu diawaki oleh personel prajurit yang mempunyai kebiasaan seks yang menyimpang, bagaimana tugas pokok pertahanan negara bisa dilakukan? Bagaimana tugas-tugas satuan bisa dilakukan apabila mental prajuritnya terbentuk dari sikap yang seperti itu? Ini pendirian dari Markas Besar Angkatan Darat," kata Burhan.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan