Senin, 29 September 2025

Elite Gerindra: Pak Prabowo Statusnya Saat Ini adalah Orang yang Bebas secara Hukum

Prabowo akan datang ke Washington D.C. untuk menemui Menteri Pertahanan Mark Esper dan Ketua Kepala Gabungan Staf AS Mark Milley pada 15 Oktober.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Choirul Arifin
Chaerul Umam/tribunnews.com
Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Amnesty Internasional menyurati Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Mike Pompeo untuk membatalkan pemberian visa pada Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto.

Diketahui, Prabowo akan datang ke Washington D.C. untuk menemui Menteri Pertahanan Mark Esper dan Ketua Kepala Gabungan Staf AS Mark Milley pada tanggal 15 Oktober.

Menanggapi hal itu, Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra Andre Rosiade menilai wajar jika ada pro-kontra terhadap pemberian visa terhadap Prabowo Subianto.

Namun, Andre menegaskan saat ini tidak ada kasus hukum yang melibatkan Prabowo Subianto.

"Pak Prabowo kan statusnya saat ini adalah orang yang bebas secara hukum," kata Andre saat dihubungi Tribunnews, Kamis (15/10/2020).

Anggota Komisi VI DPR fraksi Gerindra itu mengatakan, pemberian visa karena Prabowo Subianto diundang oleh Menteri Pertahanan Amerika Serikat untuk membicarakan kerja sama antara Indonesia-Amerika.

Baca juga: Prabowo soal Penolakan UU Cipta Kerja: Cobalah Kita Sabar, jika UU Ini Tidak Bagus, Bawa ke MK

Menurutnya, keberangkatan Prabowo Subianto juga sudah direstui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Jadi intinya kunjungan Pak Prabowo ini adalah tugas negara, untuk membahas kerja sama Indonesia dan Amerika. Di mana tentunya kunjungan Pak Prabowo ini akan bermanfaat bagi kepentingan bangsa Indonesia," ucap Andre.

Baca juga: Inikah Alasan Fadli Zon Beda Pendapat dengan Prabowo Soal UU Cipta Kerja?

Amnesty Internasional menyurati Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Mike Pompeo untuk membatalkan pemberian visa pada Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto.

Diketahui, Prabowo akan datang ke Washington D.C. untuk menemui Menteri Pertahanan Mark Esper dan Ketua Kepala Gabungan Staf AS Mark Milley pada tanggal 15 Oktober.

"Undangan untuk Prabowo Subianto harus dibatalkan jika memberikan kekebalan terhadap kejahatan yang dituduhkan kepadanya," demikian kutipan yang tertulis dalam surat tersebut yang diterima dari keterangan resmi Amnesty Internasional, Rabu (14/10/2020).

"Kami mendesak Anda untuk mengklarifikasi bahwa visa yang diberikan kepada Prabowo Subianto tidak memberikan kekebalan dalam bentuk apa pun, dan memastikan jika dia datang ke Amerika Serikat, dia akan secepatnya diperiksa dengan benar, dan jika buktinya mencukupi, membawanya ke pengadilan meminta pertanggungjawaban atas kejahatan di bawah hukum internasional. Jika visa yang diberikan kepada Prabowo Subianto memberikan kekebalan selama di Amerika Serikat, visa tersebut harus dicabut untuk memastikan bahwa Amerika Serikat memenuhi kewajiban domestik dan internasional untuk memastikan mereka yang bertanggungjawab atas penyiksaan akan dibawa ke depan hukum. Terima kasih atas perhatian anda untuk masalah yang penting ini," lanjut petikan surat tersebut.

Amnesty mencatat bahwa, Prabowo Subianto adalah seorang mantan jenderal Indonesia yang sudah dilarang untuk memasuki wilayah Amerika Serikat sejak tahun 2000 karena tuduhan keterlibatannya secara langsung dalam pelanggaran hak asasi manusia.

Prabowo Subianto merupakan mantan menantu mendiang Presiden Soeharto, pemimpin berlatar belakang militer yang memerintah di Indonesia selama 31 tahun dari 1967 sampai 1998.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan