Selasa, 26 Agustus 2025

Anggota Komisi III DPR: KPK Sudah Banyak Selamatkan Uang Negara, Layak Terima Mobil Dinas

Wihadi Wiyanto menyebut komisioner dan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) layak mendapatkan mobil dinas.

Tribunnews.com/Reza Deni
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Wihadi Wiyanto. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Wihadi Wiyanto menyebut komisioner dan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) layak mendapatkan mobil dinas pada tahun anggaran 2021.

"KPK sudah menyelamatkan banyak keuangan negara, jadi saya kira sah-sah saja," ucap Wihadi saat dihubungi, Jakarta, Jumat (16/10/2020).

Pada semester I 2020, KPK mengklaim telah selamatkan uang negara sebesar Rp 90,5 triliun.

Baca juga: Pengusul Pengadaan Mobil Dinas Pejabat KPK Terungkap, Dewas Hingga Eks Komisioner Bereaksi

Menurutnya, jika pengadaan mobil dinas ditolak dewan pengawas KPK, maka hal tersebut merupakan hak dari masing-masing orang.

"Ini tidak mempengaruhi anggaran mobil dinas untuk lainnya, karena ini adalah anggaran sarana-prasarana sudah ada. Itu termasuk pengadaan mobil dinas," papar politikus Gerindra itu.

Baca juga: Anggota Komisi III DPR Sebut Pengadaan Mobil Dinas Usulan KPK

Terkait apakah ini usulan KPK atau bukan, Wihadi menilai hal tersebut bukan menjadi suatu masalah, karena namanya penganggaran di lembaga atau institusi negara, sudah tercantum sarana prasarana untuk operasional pejabatnya.

"Jadi saya kira ini tidak perlu dipermasalahkan, karena memang sudah selayaknya komisioner KPK mendapatkan mobil dinas," ucap Wihadi.

Diusulkan KPK

Asal usul ajuan pengadaan mobil dinas bagi dewan pengawas, pimpinan, dan pejabat Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) berasal dari lembaga antirasuah itu sendiri.

Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri menjelaskan, pengadaan mobil dinas masuk dalam anggaran KPK tahun 2021.

"Diusulkan tahun 2020. Jadi anggaran yang disusun dan diusulkan oleh kesekjenan untuk anggaran tahun 2021," kata Ali saat dikonfirmasi, Jumat (16/10/2020).

Tidak hanya itu, KPK pun mengajukan pengadaan bus operasional untuk antar jemput pegawai.

"Untuk anggaran 2021 ada juga usulan untuk bus operasional jemputan pegawai," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (16/10/2020).

Berbeda dengan usulan mobil dinas yang sudah disetujui Komisi III DPR, untuk bus operasional pegawai masih dalam tahap pembahasan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Baca juga: Selain Mobil Dinas Bagi Pimpinan dan Pejabat, KPK Juga Usulkan Bus Untuk Antar Jemput Pegawai

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan