Sabtu, 4 Oktober 2025

Virus Corona

Membandingkan Kasus Covid 10 Hari PSBB Transisi Vs PSBB Ketat di Jakarta: Mana yang Lebih Tinggi?

Bagaimana perbandingan kasus Covid-19 saat PSBB ketat dan transisi? Berikut datanya.

(Shutterstock/Petovarga)
Ilustrasi virus corona. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) kembali memperbaharui data perkembangan virus yang menyerang sistem pernapasan ini.

Berdasarkan pantauan data persebaran, diketahui dalam waktu 3 hari berturut-turut angka kematian akibat Covid-19 di Indonesia terus naik.

Dimulai pada tanggal 19 Oktober 2020 ada sebanyak 106 meninggal.

Baca juga: Angka Kesembuhan Naik, Komandan RSDC Wisma Atlet: Optimistis Covid-19 Ditangani Secara Baik

Angka di atas kembali naik hari setelahnya, tercatat pada 20 Oktober 2020 terdapat 117 orang menjadi korban Covid-19.

Kenaikan terus terjadi hingga hari ini, Rabu (21/10/2020) ada 123 orang meninggal akibat Covid-19.

Jika ditarik jauh lebih ke belakang, jumlah kasus meninggal dunia di Indonsia tidak mencapai lebih dari 90 orang per harinya.

Data ini dilihat dari tanggal 16 hingga 18 Oktober 2020.

Baca juga: Update Covid-19 Global 22 Oktober 2020: 3 Negara Ini Laporkan Lebih dari 1 Juta Infeksi

Sedangkan secara akumulatif di Indonesia korban meninggal sudah mencapai 12.857 orang.

Kabar baiknya, kasus kesembuhan Covid-19 juga terus bertambah setiap harinya.

Bahkan pada tanggal 16 Oktober 2020, angka kesembuhan pecah rekor mencapai 5.810 orang dalam waktu 24 jam.

Baca juga: Sembilan Bulan Menghadapi Covid-19, Ini Empat Strategi Angkasa Pura II Agar Dapat Bertahan

Sedangkan pada hari ini ada 3.856 orang sembuh dari Covid-19.

PSBB Transisi Vs PSBB Ketat

Penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi sudah memasuki 10 hari. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memutuskan memberlakukan PSBB masa transisi selama dua pekan mulai 12 hingga 25 Oktober 2020.

Keputusan penerapan PSBB masa transisi jilid II tersebut mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 1020 tahun 2020 yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 9 Oktober 2020.

Dalam keterangan tertulis pada Minggu (11/10/2020) Anies menyampaikan, ada lima hal yang menjadi pertimbangan Pemprov DKI mencabut rem darurat di antaranya kasus harian dan kasus aktif Covid-19 yang mulai stabil serta meningkatnya ketersediaan fasilitas kesehatan bagi pasien.

Baca juga: Komisi IX : PSBB Sudah Tak Efektif Cegah Penyebaran Covid-19

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved