Minggu, 12 April 2026

UU Cipta Kerja

Pengamat Sebut UU Cipta Kerja Mudahkan Investor Buka Lapangan Kerja

Pengesahan Undang Undang (UU) Cipta Kerja dinilai menjadi langkah pemerintah menghadirkan lapangan kerja baru bagi masyarakat Indonesia.

Editor: Sanusi
Shutterstock
Ilustrasi UMKM. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Malvyandie

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengesahan Undang Undang (UU) Cipta Kerja dinilai menjadi langkah pemerintah menghadirkan lapangan kerja baru bagi masyarakat Indonesia.

Pengamat politik Harits Hijrah Wicaksana mengatakan, UU Cipta Kerja akan mempermudah investor menanamkan modal usaha di Tanah Air sehingga mampu membuka lapangan pekerjaan.

"Kebijakan UU Cipta Kerja bertujuan memberikan kemudahan perizinan bagi investor," kata Harits, Kamis (22/10/2020).

Baca juga: Ambulans Nasdem Dibakar Pengunjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja, Wakil Ketua DPRD Sulsel: Keterlaluan

Harits mengatakan, selama ini proses perizinan sangat menghambat para investor lantaran harus bertabrakan dengan ribuan UU hingga saling tumpah tindih.

Pengurusan perizinan usaha yang sangat panjang, lanjut Harits, juga akan memicu pengeluaran biaya yang cukup besar dan berpotensi terjadi korupsi dan pungutan liar.

"UU Cipta Kerja ini menyederhanakan dan untuk mempermudah proses perizinan agar investor membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat . Kami mengapresiasi UU Cipta Kerja karena bisa membangkitkan ekonomi, menguntungkan pekerja juga tidak merugikan pengusaha," kata Harits.

Tak hanya mengakomodir kepentingan buruh dan pengusah, UU Cipta Kerja juga dinilai positif karena melindungi kepentingan masyarakat dalam mengembangkan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

"Pembinaan UMKM akan dikedepankan. Pemberdayaan dan pendataan UMKM akan dilakukan tersentralistik, sehingga bantuan dari pemerintah sangat tetap sasaran," kata Harits.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved